TRIBUNBATAM. id, JAKARTA - Mulai Selasa, 31 Oktober 2017, Pemerintah mewajibkan setiap pengguna telepon seluler (ponsel) yang menggunakan kartu prabayar melakukan registrasi yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Peraturan itu berlaku baik untuk SIM cardperdana maupun SIM card yang sudah aktif.
Untuk pemilik SIM card aktif diwajibkan melakukan registrasiulang dengan batas waktu hingga 28 Februari 2018.
Jika tidak melakukan registrasi, nomor ponsel itu bakalan kena sanksi, yakni pemblokiran secara bertahap.
Mulai dari blokir layanan data, blokir layanan panggilan masuk dan SMS, serta blokir layanan panggilan keluar dan SMS jika sudah 30 hari dari batas masa tenggang.
Namun tampaknya masih banyak warga masyarakat yang belum mengetahui tentang kewajiban registrasi nomor kartu prabayar itu.
Baca: Mulai Sekarang Jangan Abaikan Uang Koin. Begini Cara Mengubahnya Jadi Uang Elektronik
Baca: Hari Ini Anies-Sandi Bertemu Presiden Jokowi. Ini yang Akan Dibahas
Baca: Terjerat Pasal Berlapis, Dendi Purnomo Terancam Penjara 20 Tahun
Baca: Dendi Terkena OTT Saber Pungli, Begini Suasana Rumahnya di Sekupang
Seperti Surtini, pedagang yang berada di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur. "Saya tidak tahu. Emang didaftarin seperti apa Mas? Kalo nggak daftar, nggak bisa telepon atau gimana?," kata Surtini (40) saat ditemui, Selasa (24/10/2017).
Walau tidak memiliki telepon seluler yang canggih, Sutini sangat memerlukannya. Ia cukup sering berkomunikasi memakai HP-nya, baik untuk keperluan keluarga maupun keperluan bisnisnya.
Sutini mengakui, beberapa waktu lalu ia mendapat kiriman pesan singkat dari Kemenkominfo yang memintanya untuk lakukan registrasi ulang.
Namun karena kurangnya pengetahuan, membuat dirinya tidak mengetahui apa yang harus dilakukannya.
Wawan (24), pemilik kartu prabayar aktif yang lain, agak berbeda dengan Sutini. Wawan mengetahui bahwa ia harus melakukanregistrasi ulang SIM card, namun ia ogah-ogahan melakukannya.