"Jadi, tidak ada penangguhan. Berkas tahap 1 sudah (dikirim). Kita tunggu hasil penelitian jaksa, nanti kami informasikan perkembangan lain," ujarnya.
Seperti diketahui, empat tersangka atas kasus yang merugikan negara sekitar Rp 12,4 miliar itu masing-masing, Wakil Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) Tanjungpinang Hery Suryadi (HS), kontraktor Yusmawan (YS), Ulzana Ziezie (UZ) Direktur Utama PT Buana Mitra Krida Utama serta Hendri Gultom.
Hingga saat ini, keempatnya masih ditahan di sel Polda Kepri lantai tiga.