TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mewajibkan pengemudi taksi online untuk memiliki SIM A Umum sebagai sebuah standar.
Hal ini sesuai dengan Revisi Peraturan Menteri 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pengemudi taksi online untuk memiliki SIM A Umum.
Baca: Sopir Taksi Online Takut Kena Sweeping Jika Pasang Stiker, Apa Kata Kemenhub?
Baca: MotoGP Valencia - Marc Marquez Kembali Tampil Dominan, Kuasai Free Practice 3 dan 4
Baca: LIVE STREAMING MotoGP Valencia - Minggu, 19.00 WIB. Sirkuit Berpesta Atau Menangis?
Selain harus mengikuti sejumlah prosedur seperti mengisi formulir, identifikasi dan verifikasi data seperti sidik jari, foto dan lain-lain, pemohon juga harus menjalani tes.
"Pemohon harus ikut ujian teori dan jawaban yang benar minimal 21 dari 30 soal. Setelah itu ujian praktek yakni teknik dasar mengemudi seperti zig zag, parkir paralel dan seri serta etika berlalu lintas seperti menaikkan atau menurunkan penumpang," kata Kasi SIM Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, Sabtu (11/11).
Selain itu masih ada syarat lain yang harus dipenuhi oleh pengemudi kendaraan umum demi memperoleh SIM A Umum.
Tidak seperti saat mengikuti ujian SIM A polos, mereka harus mengikuti tes yang lebih ketat karena untuk kepentingan orang banyak.
"Bedanya kalau umum ada ujian simulator yang harus diikuti dan ada tes psikologi untuk mengetahui kecermatan pengemudi. Untuk biaya SIM A Umum hanya Rp 120 ribu dan untuk mendapatkannya terlebih dahulu harus mempunyai SIM A polos minimal satu tahun," ujar Fahri.
Sementara itu salah satu pengemudi taksi online, Deddy (49) mengaku senang telah memiliki SIM A Umum yang sesuai dengan ketentuan.
Pria yang sudah bekerja sebagai pengemudi taksi online sejak tahun 2015 itu kini tidak perlu lagi khawatir apabila sewaktu-waktu ada razia.
"Sebelumnya saya kan sudah punya SIM A, nah sekarang sesuai dengan peraturan, saya bikin SIM A Umum. Senang sih dengan adanya peningkatan ini, prosesnya juga nggak lama, paling cuma setengah jam," ucapnya.
Sementara di Batam, belum ada kebijakan resmi perihal angkutan berbasis daring ini.
Baca: Taksi Online Resmi Beroperasi di Batam, Ratusan Sopir Taksi Konvensional Kepung Kantor Wako
Baca: BREAKINGNEWS. Taksi Online Gabungan Gelar Aksi Demo di Kantor Dishub Batam. Ini Penyebabnya
Pekanlalu, taksi konvensional dan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Wali Kota Batam.
Sehari kemudian, giliran sopir taksi online pula yang berunjuk rasa di depan kantor Dihub Kota Batam. (*)