Sesuai undang-undang, menurut dia, Imigrasi bisa melakukan pencegahan atas perintah dari instansi lain.
Namun, tiga hari paling lambat setelah permohonan pengajuan itu masuk, imigrasi harus memasukan orang itu dalam daftar cekal.
Baca: Apa Perbedaan Kekayaan Hotman Paris Hutapea dan Fredrich Yunadi?
Kemudian dalam waktu 7 hari, lanjut dia, Imigrasi memberitahukan ke orang yang dicekal, bahwa orang itu tidak bisa ke luar negeri dengan menyebutkan alasan-alasannya.
"Ini kita enggak ada. Dalam daftar tidak ada, dalam surat tidak ada (diberitahukan)," ujar Sapriyanto.
Pencegahan Fredrich terkait kasus yang tengah ditangani KPK, yakni dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dengan tersangka Setya Novanto.
Selain Fredrich, ada tiga orang lain yang dicegah ke luar negeri, yakni Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch dan Achmad Rudyansyah.
Pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 8 Desember 2017.
Menurut KPK, pencegahan ini dilakukan karena KPK merasa keterangan keempat orang tersebut masih sangat dibutuhkan dalam perkara yang sedang diselidiki.
(kompas.com/Robertus Belarminus)