Pemerintah Siapkan Uang Kerohiman Untuk Warga yang Kena Dampak Waduk Sei Gong

Editor: Mairi Nandarson
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syamsul Bahrum

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Masyarakat Kecamatan Galang, Batam, yang terkena dampak pembangunan waduk Sei Gong akan mendapat ganti rugi dalam bentuk uang kerohiman.

Uang kerohiman ini merupakan bentuk penyelesaian masalah sosial dalam pembangunan waduk tersebut.

Waduk yang berada di kawasan hutan lindung ini tidak mensyaratkan ganti rugi bagi masyarakat yang berada di sekitar.

Syamsul Bahrum, Ketua pelaksana tim terpadu untuk penyelesaian masalah pembangunan waduk dengan daya tampung 11 juta kubik ini, mengatakan uang kerohiman paling lambat akan diberikan Februari 2018.

Baca: Mengejutkan! Venna Melinda Tak Ingin Verrel Bramasta Nikahi Natasha Wilona! Ini Alasannya

Baca: Kisah Munir, Selama 24 Tahun Tubuhnya Tak Bisa Ditekuk, Kaku seperti Kayu

Baca: ALAMAK! Gara-gara Ditanya Kapan Nikah, Pria Ini Bunuh Seorang Wanita yang Tengah Hamil

Adapun progres kerja tim terpadu sudah pada tahap verifikasi data, namun terkait berapa besaran biaya kerohiman yang diberikan kepada masyarakat, Syamsul belun tahu.

Pembahasan terkait itu berada di tim lain di Dewan Kawasan (DK).

"Kita sudah melakukan empat kali rapat, mengecek database luas lahan yang terdampak, jumlah masyarakat yang terkena dampak, baik yang tinggal di sekitar kawasan, maupun yang hanya terkena dampak pembangunan waduk, tapi semua akan mendapat uang kerohiman itu," kata Syamsul, Selasa (30/1/2018).

Syamsul mengaku saat ini data awal yang diterima hasil survei tim terpadu di lapangan tengah diajukan verifikasi.

Nantinya hasil ini akan menjadi pijakan terkait berapa besaran uang kerohiman untuk warga yang terdampak.

Pembangunan waduk Sungai Gong sendiri dimulai sejak 2015 lalu, pembangunan fisik waduk diperkirakan selesai pada 2018 ini.

Sementara itu masyarakat baru bisa menikmati suplai air dari waduk yang pembangunannya dipantau langsung oleh Presiden Joko Widodo ini pada 2019 mendatang.

Selama rentang waktu pembangunan tersebut, masyarakat yang terdampak pembangunan waduk raksasa di Kepri ini beberapa kali menyuarakan tuntutan ganti rugi kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam yang nantinya akan mengelola waduk ini.

Adanya titik terang terkait dana kerohiman untuk warga, diharapkan akan mempercepat penyelesaian pembangunan waduk.(bur)

Berita Terkini