TRIBUNBATAM.Id, TANJUNGPINANG-Dua anggota polisi yang menjadi terdakwa kasus sabu dihukum berat. Bahkan Abdul Kadir diputus lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang, Rabu (14/3/2018).
Dalam putusanya terdakwa Abdul Kadir divonis Ketua majelis Hakim Jhonson Sirait didampingi Endah Karmila dan Romauli dengan kurungan penjara 10 tahun.
Baca: BREAKINGNEWS: Pelaku Penikaman Hingga Tewas di Baloi Kolam Tertangkap di Sekupang!
Baca: Biaya Pengesahan STNK Tahunan Dihapus Mulai Hari Ini, Gugatan Pria Inilah Pemicunya!
Baca: Mbah Satiyah Usia 120 Tahun Rajin Salat Tahajud dan Mengaji! Kisah Hidupnya Mengharukan!
Baca: Terungkap! Inilah Jackpotting, Teknik Pembobolan ATM Tercanggih! ATM Jenis Ini Targetnya!
Baca: Kasus Polisi Narkoba Polres Bintan! 5 Kali Tertunda, Jaksa Tuntut Terdakwa 8-11 Tahun Penjara!
Putusan ini lebih tinggai dua tahun penjara dari tuntutan JPU selama 8 tahun. Namun tidak ada yang dikurangi ataupun ditambah daripada denda dan subsider yang sebelunya dibacakan dalam tuntuan JPU.
"Terdakwa Abdul Kadir terbukti bersalah dihukum dengan kurungan penjara selama 10 tahun penjara serta denda 1 miliar dan juga subsider 1 tahun penjara," kata Jhonson Sirait membacakan putusan Senin (14/3/2018).
Terdakwa pun nampak meneteskan air mata. Ia tak kuasa diri dan seolah tidak menyangka perbuatan yang dilakukan memaksanya harus dibui bertahun-tahun. Begitupun terdakwa Kurniawan Tambunan. Ia tidak mendapatkan tambahan ataupun pengurangan hukuman dari tuntutan yang dibacakan JPU.
"Secara sah dan meyakinkan perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat 2 junto 132 UU narkotika nomor 35 tahun 2009. Menghukum terdakwa Kurniawan Tambunan dengan kurungan penjara selama 8 tahun. Selain itu juga dikenakan dengan 1 miliar subsider 1 Tahun penjara," katanya lagi.
Hal yang memberatkan kedua terdakwa di antaranya yakni pertama tidak membantu program pemerintah.
Kemudian terdakwa selaku Polisi yang seharusnya memberantas narkoba justru menyalahgunakan dengan mengedarkan narkoba. Tak hanya itu perbuatan terdakwa merusak generasi bangsa.
"Hal yang meringankan terdakwa yakni telah bersikap santun selama persidangan. Kemudian terdakwa bersikap jujur selama persidangan," kata Jhonson lagi.
Sementara satu terdakwa warga sipil dari rangkaian kasus tersebut yakni Dwi Suryanto divonis sama dengan Kurniawan Tambunan. Yakni 8 tahun penjara dengan denda 1 miliar dan subsider 1 tahun penjara.
Kasus ini berawal dari peredaran narkoba yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Bintan sebanyak 400 gram lebih narkoba jenis sabu.
Mereka menjual sabu dari hasil tangkapan sabu sebesar 16 kilogram lebih di hotel Comfort Tanjungpinang tahun lalu. 5 Polisi ditetapkan jadi tersangka dan tengah menjalani sidang, salah satunya Kasat Reksrim Polres Bintan AKP Dasta Analis. (*)