Pembunuhan Putri Apriyani

Cerita Lengkap Pelarian Bripda Alvian Usai Bakar Kekasihnya Putri Apriyani Hingga Tewas di Kamar Kos

Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BURON - Bripda Alvian Sinaga kabur setelah membunuh pacar, Putri Apriyani

TRIBUNBATAM.id, INDRAMAYU – Misteri pembunuhan sadis Putri Apriyani (21), wanita muda yang ditemukan tewas terbakar di kamar kosnya, akhirnya terkuak.

Dalang di balik aksi keji ini ternyata kekasihnya sendiri, Bripda Alvian Maulana Sinaga (24), anggota Polres Indramayu.

Kasus ini mengejutkan publik karena Bripda Alvian bukan hanya tega menghabisi nyawa kekasihnya, tetapi juga diduga merencanakan pembunuhan demi menguasai uang Rp32 juta milik korban.

Putri ditemukan dalam kondisi gosong pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 12.52 WIB. Warga sekitar sempat mendengar suara tangisan memilukan dari dalam kamar kos sesaat sebelum kobaran api melahap tubuhnya.

Petunjuk Seragam Polisi dan CCTV Ungkap Identitas Pelaku

Penyelidikan polisi menemukan seragam dinas kepolisian di kamar korban. Rekaman CCTV kos juga memperlihatkan wajah Bripda Alvian keluar-masuk kamar Putri di jam-jam krusial.

Terekam, sekitar pukul 05.04 WIB, Bripda Alvian keluar kamar dengan gelagat mencurigakan usai cekcok soal uang tabungan korban.

Uang Rp32 juta yang baru dikirim ibu korban dari Hong Kong diketahui telah dipindahkan ke rekening Bripda Alvian.

“Pukul 05.30 dia kembali masuk, diduga saat itu eksekusi dilakukan. Lalu keluar lagi pukul 08.00 dengan wajah kebingungan. Saya yakin saat itu Putri sudah dibunuh lalu dibakar,” ujar kuasa hukum keluarga, Toni RM, Minggu (24/8/2025).

Dikejar Hingga Dompu, NTB

Setelah buron hampir dua pekan, Bripda Alvian akhirnya ditangkap di Kecamatan Hu’u, Dompu, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (23/8/2025). Ia langsung dibawa ke Polda Jabar dan kini diserahkan ke Bidang Propam untuk penyelidikan etik sekaligus pidana.

Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM yang juga pernah mendampingi Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon menyebut kasus ini termasuk pembunuhan berencana yang sangat sadis.

“Saat ini tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Kami mendesak polisi menjerat dengan Pasal 340 KUHP agar ancaman maksimalnya hukuman mati,” tegas Toni.

Putri Apriyani dikenal sebagai gadis mandiri. Ia bekerja di sebuah apotek di Indramayu, sementara ayahnya tinggal di kampung halaman dan ibunya bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong.

Keluarga terpukul setelah mengetahui tabungan Putri sebesar Rp32 juta—hasil jerih payah ibunya di luar negeri—dikuasai pelaku yang justru orang terdekatnya.

Halaman
12

Berita Terkini