Ramai di Medsos. Kapan Hari Libur Isra Mikraj, 13 atau 14 April? Ini Keputusan Pemerintah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNBATAM.ID - Di kalender, minggu ini adalah hari libur keagamaan, yakni memperingati Isra Mikraj.

Di penanggalan Islam, Isra Mikraj dirayakan pada hari ke 27 di bulan Rajab atu bulan ketujuh

Pada tahun 2018 ini, hari itu jatuh pada pertengahan April.

Baca: Netizen Heboh Dengar Pengakuan Siswi SMA Jual Diri karena Dituduh Mencuri Uang Sekolah

Baca: Ulfa yang Dinikahi Syekh Puji Saat Umur 12 Tahun, Sudah Jadi Ibu Dua Anak, Makin Cantik Saja

Baca: Akhirnya, Gracia Indri Buka-bukaan Soal Konflik Rumah Tangganya. Curhatnya Bisa Bikin Baper

Sayangnya banyak yang bingung gara-gara penanggalan di kalender yang beredar di masyarakat ada perbedaan.

Ada kalender yang yang menyebutkan Isra Mikraj jatuh pada Jumat 13 April.

Selebihnya menyebut Sabtu tanggal 14 April.

Rupanya hal ini sudah jadi perbincangan sejak lama di situs forum komunitas maya Kaskus dengan tema: Perbedaan Libur Isra Mikraj 2018 di kalender Google dan kalender umum.

Tak sedikit Kaskusers yang mengaku dibuat bingung dengan kalender yang beredar.

"Assalamu'alaikum....met malem buat agan" semua. Maaf nih...nubie mau tanya barangkali ada yg bisa jelasin atau lebih paham dari ane.

Terkait tanggal merah atau hari libur...khususnya "Isra Mi'raj" di tahun 2018, koq di kalender google di HP," demikian postingan salah satu kaskuser.

"Nahh ini, udah bulan April.. temen kantor sebelah ane kemaren juga koment, krn di kalender dia sama kalender ane beda merahnya.. wkwkwkwkwkwkw

jadi yang bener hari jum at apa sabtu ya?? moga jum at lah," tulis yang lainnya.

Beberapa situs media online yang pernah menulis berita terkait hari libur 2018 banyak yang berbeda soal kapan hari libur Isra Mikraj ini.

 Namun sebenarnya hal ini telah terjawab lewat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.

Libur Isra Mikraj sesuai Keputusan Bersama Tiga Menteri tersebut dinyatakan jatuh pada tanggal 14 April 2018.

SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur 2018 (istimewa)

Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018

Keputusan Bersama itu ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur.

Dalam keputusan bersama itu ditetapkan, jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari, dan cuti bersama sebanyak 5 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal.

Rincian Hari Libur Nasional 2018 :

Senin, 1 Januari, Tahun Baru 2018 Masehi

Jum’at, 16 Februari, Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili;

Sabtu, 17 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940;

Jum’at, 30 Maret, Wafat Isa Al Masih;

Sabtu, 14 April, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW;

Selasa, 1 Mei, Hari Buruh Internasional;

Kamis, 10 Mei, Kenaikan Isa Al Masih;

Selasa, 29 Mei, Hari Raya Waisak 2562;

Jumat, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila;

Jumat – Sabtu, 15-16 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah;

Jumat, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia;

Rabu, 22 Agustus, Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah;

Selasa, 11 September, Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah;

Selasa, 20 November, Maulid Nabi Muhammad SAW;

Selasa, 25 Desember, Hari Raya Natal;

Rincian Cuti Bersama 2018 :

Rabu, Kamis, Senin dan Selasa, 13,14,18 dan 19 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah;

Senin, 24 Desember, Hari Raya Natal.

Berita Terkini