Pengembalian Pajak Transaksi untuk Wisman di 4 Bandara Ini akan Diturunkan Jadi Rp1 Juta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penumpang pesawat yang tiba di areal kedatangan Bandara Soekarno Hatta, Terminal 2 D.

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk menurunkan batasan minimum transaksi yang bisa mendapat fasilitas pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) atau value added tax (VAT) refund. 

Diharapkan ini akan menjadi insentif bagi turis dan wisatawan asing agar berbelanja di Tanah Air.

Insentif ini akan mendorong penjualan industri ritel, apalagi sebentar lagi akan ada event  internasional yaitu Asian Games 2018 di Jakarta dan Palembang serta rapat tahunan International Monetary Fund (IMF)-World Bank di Bali.

VAT refund adalah pemotongan pajak 10 persen yang sudah berlaku sejak tahun 2010.

Saat ini, batasan untuk mendapatkan VAT refund adalah transaksi minimal Rp 5 juta.

Batasan transaksi minimal sebesar Rp 5 juta dianggap terlalu tinggi, sehingga banyak peritel yang belum memanfaatkan.

Fasilitasi ini berlaku bagi turis mancanegara yang berbelanja di lima bandara internasional.

Bandara tersebut adalah Soekarno-Hatta Jakarta, Ngurah Rai Denpasar Bali, Kualanamu Medan, Adi Sutjipto Yogyakarta, dan Djuanda Surabaya Jawa Timur.

Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak Kemkeu Hantriono Joko Susilo mengatakan, PP ini dibuat sejalan dengan bunyi dalam UU PPN Pasal 16 E ayat 2 huruf a, di mana nilai PPN minimum dapat disesuaikan dengan PP.

Baca: Bisnis Lewat WhatsApp Bakal Kena Pajak, Kabar Buruk Nih

Baca: Informasi Pengumuman Lelang Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam 31 Juli 2018

Baca: Bersumber dari Pajak dan Non-pajak, Sri Mulyani Optimis Penerimaan Negara Lebihi Target Rp8 Triliun

Saat ini, kajian atas PP itu sudah di tangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan bukan merupakan PP revisi.

"Akan segera dibahas di internal Kemkeu," jelas Hantriono kepada Kontan.co.id, Jumat (3/8/2018).

Sebelumnya Menteri Pariwisata Arief Yahya menyatakan, relaksasi batasan VAT refund ini akan menjadi daya tarik bagi turis untuk belanja di Indonesia.

Selain itu, juga perlu penyederhanaan proses pengembalian pajak dan perpanjangan waktu klaim.

Sebab, saat ini waktu klaim hanya 1 bulan setelah pembelian. Sementara, di negara lain bisa 3 bulan.

Budiardjo Iduansjah, Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Belanja Indonesia (Hippindo) menjelaskan, selama ini fasilitas VAT refund tak efektif karena tak banyak diketahui pelaku usaha.

Halaman
12

Berita Terkini