Namun peringatan itu tidak sepenuhnya diindahkan hingga terjadi OTT kembali.
"KY telah berusaha melakukan pencegahan, tapi hari ini terulang lagi, mencoreng dunia peradilan. Jangan sampai ulah beberapa oknum menjadi stigma negatif terhadap usaha perbaikan peradilan. KY terus mengingatkan pimpinan pengadilan harus menjadi teladan yang menampilkan kemuliaan profesi," kata juru bicara KY Farid Wajdi. (*)
*Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Medan sebagai Tersangka