Ribuan PNS Koruptor Resmi Dipecat Tidak Hormat, Simak 5 Fakta Menarik Berikut Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi korupsi

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Ribuan PNS Koruptor Resmi Dipecat Tidak Hormat, Simak 5 Fakta Menarik Berikut Ini

Pemerintah akhirnya memecat 2.357 pegawai negeri sipil yang berstatus koruptor, Kamis (13/9/2018).

Sebelumnya, para PNS tersebut masih menerima gaji dari negara, padahal kasus hukum yang menjeratnya sudah berkekuatan hukum tetap.

Awalnya, data soal PNS koruptor ini diungkap oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pemecatan dilakukan agar tidak merugikan negara dan menciptakan pemerintahan yang efektif, efisien, serta bersih dari tindak korupsi.

Setelah sekitar satu minggu, pemerintah akhirnya melakukan pemecatan dengan tidak hormat.

Berikut fakta-fakta terkait 2.357 PNS koruptor yang dirangkum Kompas.com:

Baca: Masih Banyak Calon Anggota Dewan Tak Paham Pajak, Begini Kata Dirjen Pajak

Baca: 5 Hari Lagi Pendaftaran CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id. Lamar ke BMUN, Jalani 3 Seleksi & 3 Test Ini

Baca: 2.357 PNS Terjerat Kasus Korupsi. Provinsi Sumatera Utara Terbanyak, Kepri Peringkat Berapa?

1. Temuan berawal dari pendataan ulang PNS

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, penemuan mereka berawal pada upaya BKN melaksanakan pendataan ulang pegawai negeri sipil (PUPNS) tahun 2015.

Pendataan ulang bertujuan untuk mendapatkan data akurat, terintegrasi untuk mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian.

Dari penelusuran di PUPNS, ada sekitar 97.000 PNS yang tidak mengisi PUPNS tersebut.

Setelah dilakukan penelusuran, mereka yang tidak mengisi PUPNS disebabkan berbagai hal, salah satunya terkait tindak pidana korupsi.

2. Salah siapa?

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo berpendapat, fakta bahwa ada 2.357 koruptor masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS) adalah kesalahan dari kejaksaan.

"Setelah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, mestinya jaksa eksekutor memberikan informasi itu kepada instansi (asal terdakwa). Karena eksekutornya, jaksanya kan pastinya sudah tahu bahwa perkaranya sudah inkrah," ujar Agus saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Halaman
123
Tags:

Berita Terkini