Ribuan PNS Koruptor Resmi Dipecat Tidak Hormat, Simak 5 Fakta Menarik Berikut Ini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi korupsi

Pemberitahuan jaksa tersebut sebagai salah satu bentuk mekanisme hukum agar instansi tempat terdakwa bekerja dapat langsung memproses statusnya.

Namun, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo berpendapat lain.

Ia menilai, hal itu lantaran adanya surat edaran Kemendagri pada 29 Oktober 2012.

Menurut Tjahjo, surat tersebut seolah membolehkan para PNS terlibat korupsi tetap menduduki jabatan struktural.

Tjahjo menyatakan, surat edaran tersebut telah dicabut dan sudah dikeluarkan Surat Edaran baru Nomor 180/6867/SJ tentang Penegakan Hukum terhadap Aparatur Sipil yang melakukan tindak pidana korupsi.

3. Tiga besar instansi dan wilayah dengan jumlah PNS koruptor terbanyak

Berdasarkan data BKN, Kementerian Perhubungan tercatat sebagai instansi yang memiliki koruptor berstatus PNS terbanyak.

Jumlah PNS yang terjerat kasus korupsi di Kemenhub tercatat sebanyak 16 orang.

Di posisi kedua, terdapat Kementerian Agama dengan 14 orang.

Selanjutnya, diikuti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, juga Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang jumlahnya 9 orang.

Sementara di tingkat daerah, Provinsi Sumatera Utara menempati peringkat teratas jumlah PNS yang terjerat korupsi, yaitu sebanyak 298 orang.

Posisi kedua diisi oleh Provinsi Jawa Barat dengan jumlah PNS koruptor sebanyak 193 orang. Disusul dengan Provinsi Riau di peringkat ketiga dengan total 190 orang.

4. Pemecatan tidak hormat

Mendagri Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana meneken surat keputusan bersama terkait pemecatan 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) yang berstatus koruptor.

SKB tersebut secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para PNS yang terlibat korupsi. Baca juga: Mendagri, Menpan RB, dan Kepala BKN Teken SKB Pemecatan 2.357 PNS Koruptor

Halaman
123
Tags:

Berita Terkini