TRIBUN, KARIMUN – Pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2018 sudah dibuka sejak 26 September 2018.
Pendaftaran dilakukan secara online di website Badan Kepegawaian Negara (BKN) di sscn.bkn.go.id.
Selain pendaftaran, masih ada beberapa tahapan yang harus dilalui para peminat CPNS. Diantaranya seleksi SKD dan SKB.
Masih ada dari para pelamar yang masih bingung dengan apa itu SKD dan SKB?
Baca: Pendaftaran CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id Diperpanjang, Formasi Untuk Sarjana Hukum Masih Sepi Peminat
Baca: CPNS 2018 - Tak Hanya Jadwal Pendaftaran Diperpanjang, Sejumlah Jadwal CPNS Lainnya Juga Berubah
Baca: Peserta CPNS Karimun Ikut Tes di Batam. Lokasi dan Waktu Menunggu BKN
Dikutip dari berbagai sumber, salah satunya situs BKN, berikut pemaparan apa itu SKD dan SKB, lalu apa saja tata tertib saat tes CPNS tersebut.
1. Seleksi SKD
SKD adalah singkatan dari Seleksi Kompetensi Dasar.
Berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor K26-30/V141-2/99, tertanggal 3 Oktober 2018, seleksi SKD semula 23 Oktober – 14 November 2018 diundur pada 26 Oktober- 17 November 2018.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperingatkan peserta calon peserta ujian SKD untuk memperhatikan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum masuk ke dalam ruangan mengikuti SKD berbasis CAT (computer assisted test).
Pada saat Seleksi Kemampuan Dasar, peserta diwajibkan menunjukkan tiga data identitas, sebagai berikut :
1 Menunjukkan KTP asli atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman E-KTP
2. Kartu / Tanda Bukti Pendaftaran CPNS 2017;
3. Kartu Peserta Ujian CPNS 2017.
Peserta ujian yang tidak menyerahkan data sebagaimana dimaksud atau memberikan data yang tidak sesuai dengan data yang dimasukkan dalam website https:// sscn.bkn.go.id maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan sebagai Peserta Ujian CPNS BKN.
Bagi Peserta Seleksi Kemampuan Dasar CPNS BKN diharapkan hadir 60 menit sebelum jadwal yang ditentukan.