Musisi Ahmad Dhani kembali tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan penyidik atas 2 kasusnya di Polda Jawa Timur, baik dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebagai saksi, maupun kasus "vlog idiot".
Dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, pentolan grup band Dewa 19 itu seharusnya diperiksa hari Selasa (23/10/2018).
"Kuasa hukumnya memberi tahu jika Ahmad Dhani akan menghadiri pemerikaan Rabu besok, karena Ahmad Dhani dari Jakarta ke Surabaya menggunakan kereta api," kata Direktur Resor Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Agung Yudha Wibowo.
Sementara itu, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dalam vlog "idiot", tim kuasa hukum Ahmad Dhani meminta pengunduran waktu pemeriksaan pada Jumat mendatang.
Hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Ahmad Dhani, Tjetjep M Yasien. "Insya Allah Jumat depan, hari ini tidak ada pemeriksaan," katanya.
4. StatusAhmad Dhani di dua kasus yang menjeratnya
Pekan lalu, Ahmad Dhani tidak menghadiri panggilan polisi untuk pemeriksaan 2 kasusnya tersebut.
Alasan yang diungkapkan kuasa hukum, Ahmad Dhani belum bisa meninggalkan aktivitasnya.
Untuk kasus dugaan penipuan dan penggelapan, suami Mulan Jameela itu berstatus saksi.
Dhani dilaporkan karena tidak segera membayar kekurangan utang senilai Rp 200 juta. Sementara dalam kasus pencemaran nama baik melalui vlog "idiot", Ahmad Dhani sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak pekan lalu. (*)
*Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Fakta Baru Kasus Ahmad Dhani, Permohonan Cekal hingga Mangkir Pemeriksaan "