Akui Lakukan Penganiayaan, Kasus Saddil Ramdani Bermula dari Handphone. Begini Kronologinya!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saddil Ramdani dan pemain timnas Indonesia latihan

TRIBUNBATAM.id - Penyidik Polres Lamongan menetapkan status tersangka pada Saddil Ramdani (19), pemain sayap Persela, atas tindak pidana kekerasan pada mantan kekasihnya.

Kasus penganiayaan itu terjadi di belakang mes Persela Lamongan Gg Magersari Kelurahan Tumenggungan Kecamatan Lamongan Kota, Rabu (31/10/2018) pukul 19.30 WIB.

Saddil Ramdani menganiaya perempuan berinisial ASR (19), warga Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito Jombang, yang kemudian diketahui sebagai mantan pacarnya.

Penganiayaan itu mengakibatkan luka di pipi kanan, bagian bawah mata ASR.

Baca: Berstatus Tersangka Penganiaya Wanita, Saddil Ramdani Terancam Dicoret dari Piala AFF 2018

Baca: Kencan Romantis dengan Georgina Rodriguez di Malam Halloween, Begini Penampakan Cristiano Ronaldo

Baca: 5 WAGs Pemain Indonesia yang Cantik dan Seksi karena Rajin Olahraga

Baca: BERITA PERSIB - Usung Misi Wajib Menang Lawan Bhayangkara FC, 2 Pemain Absen Jadi Kendala?

Berikut ini kronologis penganiayaan yang dilakukan Saddil Ramdani pada mantan kekasihnya ASR.

Bermula saat korban ASR berangkat dari Gresik menuju mes Persela Lamongan Gg Magersari Kelurahan Tumenggungan Kecamatan Lamongan Kota untuk menemui Saddil, Rabu (31/10/2018) pukul 19.30 WIB.

Tiba di mes Persela Lamongan, korban ASR bertemu dengan Saddil Ramdani di belakang mes Persela Lamongan.

Saat bertemu, tanpa basa-basi, Saddil Ramdani mengambil HP iPhone 7 plus milik mantan kekasihnya.

Ulah Saddil Ramdani yang mencomot HP itu kemudian memicu keributan pertengkaran mulut keduanya.

Saddil Ramdani, dan dengan serta merta memukul korban berkali-kali di bagian wajah dengan tangan kosong mengakibatkan luka di bagian bawa mata pipi sebelah kanan.

Saddil Ramdani juga menendang di bagian paha korban ASR.

Korban ASR berusaha menyelematkan diri masuk ke dalam mes Persela untuk meminta pertolongan.

Rabu (31/10/2018) malam itu, penganiayaan yang dilakukan Saddil Ramdani langsung dilaporkan ke Polres Lamongan.

Pada Kamis (1/11/2018) pagi sampai siang hari ada pertemuan antara korban dan pelaku.

Keduanya sepakat damai tidak melanjutkan perkaranya.

Halaman
1234

Berita Terkini