TANJUNGPINANG TERKINI

Berstatus Tersangka Dokter Yusrizal Masih Bekerja. Andi Asrun : Status Tersangka Itu Bukan Kiamat

Penulis: Thom Limahekin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Jarum Suntik

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG- Dokter Yusrizal Saputra sudah bersatus sebagai tersangka dalam kasus penyuntikan pasiennya, bidan Winda.

Akibat suntikan cairan dalam kemasan satu spoit suntik namun ditusuk puluhan kali itu, pasien akhirnya tidak sadar selama beberapa jam.

Belakangan kuasa hukum tersangka, Urip Santoso memastikan cairan itu berupa vitamin c. Lagi pula suntikan puluhan kali ke tubuh pasien itu hanyalah sebuah tindakan penyelamatan.

Winda lalu melaporkan Yusrizal ke Polres Tanjungpinang. Setelah diperiksa, Yusrizal kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, dia tidak ditahan karena alasan bisa bekerja saa dalam pemeriksaan dan alasan profesinya dalam melayani pasien.

Status Yusrizal sebagai tersangka menjadi alasan bagi Kepala Dinkes Kepri Tjetjep Yudiana untuk membebas-tugaskannya untuk sementara waktu.

Alasannya adalah memberikan kesempatan kepada dokter aparatur sipil negara ini untuk fokus mengurus kasusnya.

"Alasan lain adalah menghindari kemungkinan sang dokter mengambil keputusan yang keliru dalam menunaikan tugasnya. Sebab, orang yang bersatus tersangka, biasanya selalu tertekan," ungkap Tjetjep kepada TRIBUNBATAM.id, pekan lalu.

Baca: Kasus Dokter Suntik Bidan 50 Kali, Istri Dokter Yusrizal : Saya Tetap Percaya pada Suami Saya

Baca: Dalam Kondisi Lemas, Kopilot Cantik Difoto Tanpa Busana oleh Oknum Dokter

Baca: Dokter Suntik Bidan Cantik 50 Kali hingga Pingsan. Polisi Minta Bantuan Dua Dokter Spesialis Senior

Baca: Sengaja Telan Sendok, Pria Ini Tak Pernah Pergi ke Dokter. Begini Akibatnya Setelah Setahun

Namun, Yusrizal masih tetap berdinas di RSUP Kepri dan masih melayani pasien sebagaimana biasanya.

"Dokter Yusrizal masih bekerja di RSUP Kepri," ungkap staf di RSUP Kepri yang enggan menyebutkan namanya.

Direktur RSUP Kepri dokter Mukhtar L Munawar sendiri enggan menjawab ketika ditanya seputar alasannya mengizinkan Yusrizal masih bekerja di RSUP Kepri.

"Tanyakan saja pada kuasa hukum kami, Pak Andi Asrun," kata Mukhtar singkat.

Andi Asrun pun menegaskan, status tersangka itu bukanlah sebuah kiamat bagi Yusrizal. Sebab, status itu belum tentu mengantarkan sang dokter ke proses peradilan.

"Ada kasus yang bisa dikeluarkan SP3-nya setelah ada gelar perkara. Jadi status tersangka itu bukan kiamat," tegas Asrun lagi.

Asrun menjelaskan, direktur RSUP Kepri masih mengizinkan Yusrizal bekerja karena ada beberapa pertimbangan.

Halaman
12

Berita Terkini