TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Polres Tanjungpinang menggelar perkara kecelakaan yang menewaskan Ernawati di simpang Jembatan Dompak arah jalan Rahmat Basuki menuju jalan Wiratno, Rabu (7/11/2018).
Kanit Lakalantas Ipda Ridwan mengatakan, sopir truk bernama Oktavianus ditetapkan jadi tersangka atas kematian Ernawati.
Baca: Tabrakan di depan Swalayan Hawai, Karimun. Satu Pengendera Sepeda Motor Pingsan
Baca: Kecelakaan Maut di Tanjungpinang - Status Sopir Lori Ditentukan Usai Gelar Perkara. Ini Kata Polisi
Baca: Kecelakaan Maut di Tanjungpinang, Lori Tabrak Angkot dan Motor Karena Rem Blong. Ini Kata Polisi
Menurut Ridwan, penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup baik saksi maupun olah kejadian di lokasi kecelakaan.
"Ancaman di kenakan pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan lalulintas. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban meninggal dunia," kata Ridwan.
Awalnya Oktavianus menjalani pemeriksaan seputar kelalaiannya sehingga rem truk blong. Setelah mendapat bukti-bukti kuat, polisi akhirnya menetapkan sopir truk ini sebagai tersangka.
Sebelumnya Lakalantas terjadi di simpang jalan Jembatan Dompak. Seorang wanita tertabrak dari belakang hingga tewas setelah rem truk blong. Tak hanya menabrak Pengendara motor hingga tewas juga menabrak mobil angkot. (*)