TRIBUNBATAM.id - Beberapa instansi dan Kementerian telah mengumumkan hasil tes SKD CPNS 2018 dan yang berhak melaju ke tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Dikutip dari TribunJakarta.com, Senin pagi (3/12/2018), terdapat sekitar 95 instansi yang telah mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sebelumnya, ada pengumuman peserta CPNS 2018 lolos untuk tes SKB, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan empat tahap (level) verifikasi dan validasi agar tidak ada kesalahan dalam memilih peserta lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), CPNS 2018 dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018.
Sebelumnya, Pendaftaran CPNS 2018 di link sscn.bkn.go.id.
Bagi instansi yang telah selesai melakukan verifikasi akhir BKN, maka instansi tersebut telah memegang daftar peserta yang lolos ke tahap SKB CPNS 2018.
Sebanyak 95 instansi yang telah mengumumkan peserta yang lolos untuk tes SKB yakni Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Dewan Ketahanan Nasional, Arsip Negara, Badan Informasi Geospasial, BNPB, Ombudsman, Setjen MPR, Badan Intelijen Negara (BIN), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Kemenpora, Kementerian Pan RB dan Komisi Yudisial.
Baca: INFO CPNS 2018 - Pengumuman Hasil SKD CPNS Kementerian Perhubungan, 1.945 Peserta Lolos. Ini Linknya
Baca: CPNS 2018 - Daftar 830 Peserta Ujian SKB Kementerian Desa PDTT 2018. Inilah Jadwal & Lokasi Ujiannya
Baca: Misteri Penemuan 7 Mayat di Selat Malaka, Simak 5 Fakta Dibaliknya
Baca: Seorang Polisi di Timika Tersambar Pesawat Usai Amankan BBM di Bandara Aminggaru Omukia
Kemudian, ada Setjen DPR, Kemenko Kemaritiman, Kementerian koperasi dan UKM, KPP PA, Kemenkumham, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kemendag, Kementerian Sekretariat Negara, BPK, BSSN, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Bappenas, Perpusnas, BSN, BMKG, dan Polhukam.
Dalam pelaksanaan tes SKB nantinya, BKN memastikan tidak ada kebijakan passing grade.
Melalui laman Twitternya dilansir TribunJakarta.com pada Kamis (15/11), BKN mengatakan SKB tidak ada passing grade karena kompetensi atas bidang peserta CPNS 2018 akan selalu dihargai.
Meski demikian, BKN membocorkan skala nilai yang akan diterapkan di tes SKB.
Skala nilai SKB CPNS 2018 itu antara 1 - 100.
Ketika melaksanakan SKB, peserta akan mengerjakan soal yang berkaitan dengan jabatan yang dilamar.
Dilansir TribunJakarta.com dari laman Twitter resmi BKN pada Jumat (9/11/2018), terdapat dua jenis jabatan atau formasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yakni Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Jabatan Pelaksana (JP).
BKN menyatakan, yang termasuk ke dalam jabatan fungsiona tertentu (JFT) diantaranya guru, dokter dan apoteker.
"Guru, dokter, apoteker & hampir 200-an yang lain adalah JFT," tulis BKN.