Sehingga jika ada persoalan di BP Batam terkait perizinan dan lainnya, Wali Kota bisa menanganinya.
Begitu juga jika ada persoalan di Pemko Batam yang berkaitan dengan perizinan dan lainnya di BP Batam, wali kota bisa cepat menanganinya.
"Jadi tidak ada benturan, dan persoalan-persoalan itu bisa diselesaikan secara internal," ujarnya.
Termasuk supaya terjadi sinkronisasi antara BP Batam dan Pemko Batam. Tidak ada keraguan dan kegamangan investasi dan hukum di Batam karena sudah satu keputusan.
"Tak ada tabrakan. Ini sevisi dengan tujuan pengembangan Batam. Jadi saya tegaskan lagi, tidak ada peleburan, perubahan kewenangan dan lain halnya di BP Batam. Selain jabatan Kepala BP Batam ex-officio Wali kota," kata Taba.
Karena untuk merubah struktur organisasi di BP Batam, lanjut Taba, bukanlah hal mudah.
"Tak ada yang berubah. Untuk merubah tak gampang. Melebur struktur organisasinya juga tidak gampang," ujarnya. (rus)