TRIBUNBATAM.id, BATAM - Anggota Tim Teknis Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Taba Iskandar, mengakui rencana pembahasan regulasi jabatan Kepala BP Batam ex-officio Wali Kota Batam batal dilangsungkan Jumat (4/1/2019).
Hal ini dikarenakan menyesuaikan dengan jadwal menteri-menteri lainnya.
"Diundur ke Senin (7/1/2019) mendatang jam 4 sore. Karena waktunya tak terkejar dengan jadwal mereka. Materi memang belum disampaikan, intinya rapat setingkat menteri anggota dewan kawasan," ujar Taba kepada Tribun.
Diakuinya rapat regulasi ini akan dilangsungkan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Jakarta.
Baca: BREAKING NEWS. Satu Orang Lagi Napi Meninggal di Lapas Klas IIA Tanjungpinang di Bintan, Ini Namanya
Baca: Puncak Arus Balik Diprediksi 6 Januari, Selama Natal dan Tahun Baru 142.171 Warga Keluar Batam
Baca: Mulai 8 Januari Naik Pesawat Lion Air Ada Biaya Bagasi, Segini Perkiraan Tarifnya
Baca: INFO GEMPA HARI INI - Gempa 5.7 Guncang Maluku Tenggara Jumat Siang Jam 13.22 WIB. Berikut Info BMKG
Baca: DORR! Lempar Buser Pakai Kursi dan Rebut Pistol, Seorang Pembobol Kantor Terkapar Ditembak Polisi
Baca: VIRAL DI MEDSOS! Video Hujan Uang yang Dikabarkan Terjadi di Probolinggo. Ini Penjelasan Polda Jatim
Yang diundang dari daerah yaitu Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak, dan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.
"Hanya tim anggota dewan kawasan. Sementara Kepala BP kan bukan anggota Dewan Kawasan, diakan Badan Pengusahaan," tutur Taba.
Ia menambahkan dalam rapat ini hanya pembahasan tentang regulasi ex-officio untuk menghilangkan dualisme.
Regulasi masih belum mendapatkan keputusan. konfirmasi terakhir dengan pusat pembahasan regulasi itu belum tuntas.
Taba menambahkan perihal pelantikan, tidak termasuk dalam agenda Tim Teknis Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Jadwal pelantikan ada di sekretariat negara dan sekretariat kabinet.
"Pelantikan atau tidak itu tidak termasuk dalam agenda kami ya. Itu di luar kewenangan kami di tim teknis dan anggota," katanya.
Sebelumnya, Taba juga meluruskan pemberitaan yang berkembang terkait posisi rangkap jabatan wali kota sebagai kepala BP Batam.
Dia menegaskan, tidak ada peleburan antara BP Batam dengan Pemko Batam karena posisi rangkap jabatan tersebut. Semuanya masih berjalan seperti biasa.
"Tidak ada peleburan. Tidak ada yang berubah. Tidak ada perubahan struktur, kelembagaan, karyawan, pelayanan dan kewenangan di BP Batam. Tugas-tugas BP tetap. Hanya Kepala BP Batamnya saja ex-officio Wali Kota," tegas Taba.
Tujuannya, agar BP Batam berada satu komando dengan Pemko Batam.