BATAM TERKINI

Dilaporkan Cabuli 3 Anak di Bawah Umur di Tanjunguncang, Pria Ini Ternyata Tersangkut Kasus KDRT

Penulis: Alfandi Simamora
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

EPK (38), seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur ternyata pernah dilaporkan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh istrinya sendiri.

TRIBUNBATAM.id, BATAM - EPK (38), seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur ternyata pernah dilaporkan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh istrinya sendiri.

"Sebelum EPK terjerat kasus pencabulan anak, satu bulan lalu istri pelaku juga sempat melaporkan pelaku atas kasus KDRT,"kata Kapolsek Batuaji Kompol Syafruddin Dalimunthe, Selasa (22/01/2019).

Syafruddin juga mengungkapkan, pelaku pencabulan memang sudah bermasalah sebelumnya dengan istrinya. Sehingga istrinya membuat laporan terhadap pelaku sendiri.

"Nah setelah istrinya melapor bulan lalu, ternyata bulan ini pelaku dilaporkan kasus pencabulan anak di bawah umur," katanya.

Syafruddin juga menerangkan, dari hasil penyelidikan sementara bahwa pelaku merupakan orang yang tidak pernah peduli dengan keluarganya.

"Pelakunya ini baru satu bulan lalu, dilaporkan istrinya karena memukul istrinya, kita sudah damaikan tetapi malah berbuat kasus lain,"terangnya.

Gigitan Semut Gagalkan Aksi Pencabulan Siswi SMA di Luwu Utara Sulsel. Begini Kronologinya

Guru Privat Ditangkap Polisi. Pelaku Cabuli 34 Murid Cowok dan Rekam Pakai Kamera Handphone

Sempat Menghilang, Akhirnya Terduga Pelaku Pencabulan di Tanjunguncang di Tangkap Polisi

Siswi SD Keguguran Saat Jam Belajar, Guru Kaget Ternyata Pelaku Pencabulan Paman Kandung Korban

Syafruddin juga mengungkapkan, kasus pencabulan anak ini masih terus dikembangkan. Karena bisa saja korbannya bertambah selain tiga orang anak yang menjadi korbannya.

"Dari hasil pengembangan pelaku jarang di rumah, bahkan selama ini istrinya yang menghidupi keluarganya,"terangnya.

Untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 82 Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

FOLLOW JUGA:

Cabuli 3 Anak

Sebelumnya diberitakan, EPK, warga Tanjunguncang, Batuaji yang dipolisikan Willyam Helison Sitanggang, tetangga EPK karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak Willyam dan dua orang anak lainnya tiba-tiba menghilang dari rumahnya.

"Ini susah sejak Jumat (11/1/2019) saat dia tahu kami membuat laporan ke Polisi ditemani Perangkat RT/RW, Em sudah tidak pulang ke rumahnya,"kata Willyam, Rabu (17/1/2019).

Willyam  menceritakan selain anaknya ternyata ada dua orang anak lain yakni Gs (10) dan Rs (3), yang juga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Em yang merupakan tetangganya.

"Ini kita ramai-ramai lapor polisi, makanya setelah kita buat laporan Em tidak pernah terlihat di kompleks bahkan di Tanjunguncang," kata Willyam.

Halaman
12

Berita Terkini