Kabar itu juga dibenarkan warga Karimun, saksi mata di lokasi kejadian di Tepi Laut Puakang, Karimun.
Seorang pria yang enggan namanya dipublikasikan mengatakan pelaku terbilang masih berusia muda, sekitar 20-an tahun.
Ia juga menyebut, pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan kucing lalu meminum darahnya itu sempat diamankan warga dengan cara diikat tali ke tiang listrik.
"Begitu polisi datang, langsung diserahkan. Polisinya ada yang bawa senjata laras panjang," katanya.
Polisi juga turut membawa mayat kucing yang diduga dibunuh lalu darahnya diminum tersebut.
Dipulangkan ke Sumatera
Pria yang diduga membunuh seekor kucing lalu meminum darahnya di Karimun, akhirnya dipulangkan ke kampungnya di pulau Sumatera.
Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febryantara saat dihubungi TribunBatam.id, Senin (28/1/2019).
Pemulangan pelaku diserahkan kepada tokoh masyarakat Sumatera di Karimun.
"Kemarin rencana mau dipulangkan ke Sumatera karena dia orang sana. Kepala suku yang mengkoordinir pemulangannya," ujar AKP Lulik Febryantara.
Lulik mengatakan pelaku bisa saja dikenakan pidana dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara. (yah)