BATAM TERKINI

Biasa Edarkan Narkoba di Tempat Kos di Baloi, MI Dibekuk Polisi Saat Bawa Sabu 620 Gram

Penulis: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki menggelar ekspose tangkapan sabu seberat 620 gram di Mapolresta Barelang, Senin (28/1/2019)

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Satresnarkoba Polresta Barelang mengamankan satu orang kurir narkoba berinisial MI, Kamis (24/1/2019).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki dalam ekspose perkara di Polresta Barelang, Senin (28/1/2019) sore mengatakan, pelaku ini biasanya mengedarkan narkoba di kawasan kos-kosan Oasis, Kecamatan Batu Ampar.

"Awalnya kita mendapatkan Informasi kalau dikawasan tersebut ada peredaran Narkoba. Kemudian kia lakukan penyelidikan dan mengamankan satu orang tersangka berinisial MI. Dia tinggal di kos-kosan kawasan Baloi," sebut Hengki menerangkan.

Dari pengakuan tersangka, dirinya mengambil sabu dari salah seorang warga Malaysia. Ia mengambil sabu tersebut di Pelabuhan Sagulung kota Batam.

"Jadi dia ditelepone, dan mengambil barangnya di Sagulung. Kemudian dia menyerahkan kepada seseorang," sebut Hengki lagi.

Jika berhasil, MI dijanjikan akan mendapatkan uang sebanyak Rp 5 juta. Namun sayang, sebelum sukses, pelaku malah dicidik pihak kepolisian.

Citilink Bakal Berlakukan Bagasi Berbayar Mulai 8 Februari, Ini Bocorannya!

Alasan Pria Minum Darah Kucing di Karimun, Polisi Temukan 7 Bangkai Kucing di Dalam Tas FS

VIDEO - Ternyata Ini Makna Tradisi Tukar Jeruk Saat Perayaan Imlek

2 Hari Hilang di Hutan saat Cuaca Buruk, Balita Ini Ngaku Selalu Ditemani Beruang

BREAKINGNEWS! Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Kepada penyidik, MI mengaku diperintah oleh Malaik warga Negara Malaysia. Saat ini Polisi juga masih memburu Malik dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain itu, polisi juga akan mengejar orang yang akan menerima barang tersebut.

Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan sabu seberat 620 gram yang dibungkus plastik bening dan dibagi menjadi enam bungkus.

Akibat Perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman mati atau pidana penjara seumur hidup. (koe)

Berita Terkini