“UWTO itu tidak bisa dihapus. Kalau dihapus, maka berubah fungsi Kepress soal pembentukan BP Batam. Kalau UWTO itu di nol rupiahkan mungkin ia. Tapi kalau dihapus, tidak bisa. Jelas melanggar hukum,” papar Ampuan.
Kendati pun demikian, Ampuan mengatakan, tidak sekadar menghambat iklim investasi di Batam mapun wali kota. Ampuan berharap, jika pun nanti apa keputusan pemerintah pusat, diharapkan untuk yang terbaik.
Kadin Tawarkan 3 Opsi
Ada tiga solusi yang ditawarkan Kadin Kota Batam di RDP Selasa esok.
Pertama, agar tidak menjadikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perubahan PP 46/2007 itu sebagai pintu masuk dibolehkannya rangkap jabatan/Ex-Officio Pimpinan BP Batam oleh Wako Batam.
Kedua, agar dapat segera di terbitkan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan amanat UU 23/2014 Pasal 360 ayat (1) dan ayat (4), Jo PP 46/2007 Pasal 3 dan Pasal 4, jo UU 53/1999 Pasal 21, agar terjadi "Harmonisasi dan Keselarasan regulasi Penataan dan menyederhanaan Kewengan Pemerintahan dalam melakukan Pelayanan Publik dan Pembangunan di Batam, sebagai KPDBPB/FTZ dalam wilayah Otonomi Daerah/ Pemerintah Kota Batam.
• Lulusan SD Pemilik Bisnis Menggurita, Simak 5 Fakta Sosok Eka Tjipta Widjaja
• VIDEO. King Cobra Ini Jujur. Tertangkap di Kandang Ayam, Langsung Muntahkan 7 Telur yang Dimakannya
• TEREKAM VIDEO, Sempat Berduel Saling Membelit, Seekor Ular King Cobra Akhirnya Telan Ular Piton
• Penumpang Kecewa dan Heran, Pramugari Meninggal di Pesawat, Maskapai Justru Putar Musik Ukulele
Ketiga, agar poin pertama, dan kedua diatas dijalankan, sambil merecanakan penyatuan kewenangan Pemerintahan Pusat yang ada di Batam dengan kewenangan Pemerintahan Kota (Daerah Otonom) Batam dengan suatu Otonomi Khusus di Bidang Pengembangan Ekonomi, pada tingkatan Provinsi yang membawahi Kota Administratif yang proses legislasinya memerlukan tahapan waktu yang panjang.
Sementara itu, Wali Kota Batam HM Rudi, optimis Ex-officio BP Batam ke Pemko Batam sejalan dengan pembangunan. Hal tersebut, disampaikan Rudi di hadapan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh di Best Western Premier Panbil Hotel, Sabtu (26/1/2019).
Bahkan Rudi yang juga Sekretaris NasDem DPW Provinsi Kepri, meminta sokongan penuh secara politik dari Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
“Jadi ini sangat menghambat pembangunan. Dengan ini, kami minta dukungan pak Ketum agar membantu kami mencarikan solusi dualisme kepemimpinan di Batam,’’ kata Rudi.
Menurut Rudi, dualisme kepemimpinan di Batam, bahkan cenderung menjadi hambatan investasi. Sehingga, investor merasa ribet dan kerap terjadi ketidakkepastian hukum. Selain itu, Rudi meminta Surya Paloh, agar membantu dirinya, agar UWTO di Batam dihapus. Sehingga tidak terbebani lagi masyarakat. (leo)