Kasus Ahmad Dhani Bikin Bangga, Berbeda Dengan Ratna Sarumpaet yang Langsung Dipecat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Dhani minta difoto wartawan setelah divonis 18 bulan penjara, Senin (28/1/2018).

Kata Fadli Zon, kasusnya Ahmad Dhani berbeda dengan Ratna Sarumpaet, tidak memalukan malah bikin bangga

TRIBUNBATAM.id - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon datang ke Rutan Klas I Cipinang guna menjenguk musisi Ahmad Dhani yang baru saja dipenjara beberapa hari lalu.

Fadli Zon menyampaikan meski Dhani harus menjalani masa hukumannya selama satu setengah tahun di bui, ia tetap bagian dari Juru Kampanye Nasional Tim Prabowo-Sandiaga.

Kasus yang menjerat Dhani berbeda dengan Ratna Sarumpaet yang langsung dipecat dan masuk bui setelah mengakui perbuatannya telah menyebarkan berita hoax.

Menurutnya, tidak ada hal memalukan dari kasus yang menimpa pentolan grup band Dewa 19 ini.

"Artinya (Dhani) tetap jadi Jurkamnas, tidak ada yang memalukan di sini, yang ada malah membanggakan," ucap Fadli di lokasi, Rabu (30/1/2019).

Malu Ditegur saat Pesta Miras, Bacok Ayah Kandung Sampai Tewas Dalam Kondisi Mabuk

Mobil Mewah Buatan China Habis Dibully. Saat Mencoba, Calon Pembeli 1 Jam Terjebak di Dalam Mobil

Pacar Vanessa Angel Sebut Ayah Harus Jaga Aib Anaknya, Sempat Kasih Nomor HP Tapi Tidak Ada Respon

Akhirnya KPU RI Umumkan 49 Caleg Mantan Koruptor yang Maju di Pemilu 2019

Fadli menilai, Ahmad Dhani hanya menjadi korban dari sebuah ketidakadilan hukum di Indonesia.

"Ini sebuah penindasan terhadap sebuah demokrasi, keputusan ini benar-benar sumir dari sisi demokrasi," ujarnya.

Fadli mengunjungi Dhani selama kurang lebih 45 menit. Ia tiba sekira pukul 14.30 WIB. Fadli Zon nampak meninggalkan Rutan Cipinang sekira pukul 15.15 WIB.

Status Caleg Ahmad Dhani Belum Bisa Dicabut. Ini Alasannya

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, status Ahmad Dhani Prasetyo sebagai caleg DPR RI hingga saat ini masih memenuhi syarat meskipun sudah divonis pengadilan 18 tahun penjara terkait kasus ujian kebencian.

Status caleg Ahmad Dhani bisa jadi tidak memenuhi syarat (TMS) seandainya keputusan hukumnya sebagai terpidana sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, Ahmad Dhani masih memenuhi syarat sebagai caleg karena status hukumnya belum inkrah.

Caleg Partai Gerindra untuk Dapil Jatim 1 itu masih berencana untuk ajukan banding seetelah hakim memvonisnya 18 bulan penjara, Senin (28/1/2019).

"Apabila dia dijatuhi hukuman pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka dia tidak memenuhi syarat sebagai calon. Nah, kita tinggal lihat, apakah putusan kepada ADP itu sudah inkrah atau belum," kata Wahyu dikonfirmasi Kompas.com, Senin (28/1/2019).

"Kalau yang bersangkutan ajukan banding, ya, berarti putusan hukum itu belum berkekuatan hukum tetap. Artinya KPU belum bisa eksekusi," sambungnya.

Oleh KPU, surat tersebut sudah diedarkan ke KPU provinsi dan kabupaten/kota. Dalam surat tersebut dikatakan, caleg dinyatakan TMS jika terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pasca-inkrah, KPU akan mengklarifikasi kasus pidana tersebut ke partai pengusung caleg. Jika inkrah terjadi saat surat suara sudah dicetak, maka nama caleg tak dapat dihapus.

KPU akan mengumumkan ke TPS bahwa yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat sebagai caleg.

Tetapi, jika yang bersangkutan tetap mendapat suara pada hari pemilihan, perolehan suaranya tetap sah, tetapi akan dikembalikan ke partai.

"Nanti prosedurnya kita umumkan bahwa yang bersangkutan sudah bukan daftar calon tetap lagi. Kan kita tidak mungkin menghapus surat suara yang sudah tercetak, tapi nanti tetap diumumkan ke TPS" tutur Wahyu.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Ketua Ratmoho menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.

Ratmoho juga meminta jaksa untuk segera melakukan penahanan terhadap Dhani sehingga pascasidang putusan, musisi ini langsung ditahan di LP Cipinang.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.

Hakim menilai Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.

Vonis dan penahanan Ahmad Dhani menuai tanggapan dari sejumlah tokoh terutama dari elit pendukung Prabowo-Sandi, Senin (28/1/2019).

 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Berbeda dengan Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani Tak Dipecat dari Tim Jurkamnas Prabowo-Sandiaga

Berita Terkini