"Jadi PT ICI memiliki hak pemegang tanah dengan SHGB, dengan pengukuran ulang tapal batas tanah oleh BPN. Klarifikasi ini agar tidak menjadi pertanyaan atas statusnya," ujar Bagus.
Bahkan PT ICI juga mempersilahkan apabila ada pihak-pihak yang merasa tidak puas untuk menguji keabsahan dokumen ataupun serifikat tersebut.
Atas dasar itu, lanjut Bagus, PT ICI telah mengikuti seluruh prosedur terkait lahan.
Selain itu Ia menyebutkan kliennya juga menjalankan izin secara sah dalam berinvestasi.
"Kita berharap agar Pemerintah Daerah dapat menjadi pengayom dalam investasi pariwisata. Kita tau investasi di sektor wisata sekarang cukup baik. Begitu juga kepada BPN kami juga memohon agar dapat menjelaskan produk yang sudah diterbitkan," ujarnya. (*)