Pemilik panti pijat Miracle Spa and Massage di Apartemen Metropolis Surabaya, Indrawan Yudha (35) ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab, selain tempat pijatnya memberikan layanan plus-plus, ia juga terbukti mempekerjakan anak di bawah umur.
Hal tersebut disampaikan langsung Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni kepada awak media.
Berdasarkan pengakuan Indra, ia mengiming-imingi gaji senilai Rp1 juta per bulannya, sudah termasuk transportasi dan makan.
• 2 Orang Di Kijang Ditangkap Polisi Gegara Judi, Begini Kronologinya
• Dipalak 3 Remaja di Simpang Nato, Uang Sandoria Dirampas dari Kantong: Untung Saya Bisa Kabur
• Susan Bennett, Sosok Wanita yang Dibalik Suara Siri, Begini Ceritanya
Selain itu, lanjut Ruth, Indra juga menjanjikan insentif sekitar 25 persen dari hasil uang yang diterima dari tamunya.
Hal tersebut diperparah lagi lantaran Indra tak mengantongi izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Ruth menjelaskan, usaha yang dilakoni Indra baru berusia 30 hari.
“Sudah berjalan satu bulan,” beber Ruth saat press release, Kamis (14/2/2019).
Ruth menambahkan, tenaga keenam terapisnya juga tak mengantongi sertifikat keahlian memijat.
• Jelang Laga Persib vs Arema FC di Piala Indonesia, Ini Janji Bojan Malisic untuk Bobotoh
• Kapolresta Barelang Pimpin Pemakaman Jenazah Bripka Kristian Poltak B Sitorus
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Digaji Rp 1 Juta per Bulan, Anak Dibawah Umur Layani Pijat Plus-Plus, http://jambi.tribunnews.com/2019/02/15/digaji-rp-1-juta-per-bulan-anak-dibawah-umur-layani-pijat-plus-plus?page=all.