Melihat tanggal ditandatanganinya surat pengumuman itu, memang terbilang mepet dengan batas akhir pendaftaran online penerimaan P3K secara nasional.
Yakni waktunya ditetapkan hingga Minggu, 17 Februari.
Apakah waktu pendaftaran online P3K untuk Batam diperpanjang? Belum bisa dipastikan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam, M Sahir yang dikonfirmasi Tribun, belum memberikan jawabannya.
Ia hanya mengirimkan file surat pengumuman terkait seleksi penerimaan P3K tahap I untuk tenaga honorer eks kategori II di lingkungan Pemko Batam, via pesan whatsappnya.
Di dalam surat itu, hanya memuat persyaratan umum dan persyaratan khusus, serta tata cara pendaftaran seleksi penerimaan P3K.
Termasuk ketentuan lain dan jadwal seleksi. Untuk pendaftaran online tertulis waktunya, 10-17 Februari 2019 dan dilakukan via https://sscasn.bkn.go.id.
Pendaftaran dibuka untuk formasi tenaga pendidik-guru, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian. Mereka ini merupakan tenaga honorer eks kategori II di lingkungan Pemko Batam.
Pengumuman itu juga memuat informasi terkait perubahan jadwal tahapan seleksi akan diumumkan melalui website http://sscasn.bkn.go.id dan https://bkpsdm.batam.go.id.
Namun informasi di kedua website ini, tak bisa diakses Tribun pada Sabtu (16/2/2019) malam.
Sebelumnya, Pemko Batam telah mengusulkan sebanyak 336 honorer eks K-II menjadi P3K ke pemerintah pusat. Usulan itu untuk penerimaan P3K tahap I yang dibuka Februari ini.
Sementara dari surat Kemenpan yang beredar sebelumnya, jumlah tenaga honorer eks K-II Kota Batam yang dapat mendaftar sebagai P3K sebanyak 244 orang.
Rinciannya, tenaga guru sebanyak 235 orang, tenaga kesehatan 5 orang, dan tenaga penyuluh pertanian sebanyak 4 orang.
Sahir mengatakan, jumlah 336 formasi ini diusulkan, setelah ditotal dengan honorer eks K-II yang telah lulus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2013 lalu.
Pihaknya juga telah mengumpulkan 336 honorer eks K-II untuk mensosialisasikan usulan tersebut. Sosialisasi ini dilakukan supaya tidak ada kesalahpahaman.
"Nanti dipikir Pemko cuma diam-diam saja. Ada peluang kok tak ditangkap. Kami sudah mengusulkan ke pusat, dan kami sudah minta mereka bersabar sampai dibalas dari pemerintah pusat," kata Sahir, belum lama ini.
Sementara itu, mengutip dari laman menpan.go.id, sebanyak 305 pemerintah daerah telah menyampaikan usulan pengadaan P3K.
Pemerintah akan mengadakan seleksi P3K pada daerah-daerah sesuai dengan usulan tersebut.
"Bagi yang tidak menyampaikan usulan kebutuhan, tidak akan dilaksanakan pengadaan P3K Tahap I pada pemda tersebut," ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Setiawan Wangsaatmaja di Jakarta, Kamis (14/2/2019).
Ia mengatakan, sebelumnya, Kementerian PANRB telah mengirim surat kepada 530 pemerintah daerah untuk mengusulkan kebutuhan P3K tahun 2019.
Masing-masing kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang mengusulkan, harus menyusun jenis jabatan dan unit kerja yang akan diduduki oleh PPPK sesuai dengan peta jabatan dan analisis beban kerja. (wie)