TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sejumlah pegawai honorer kota Batam mendatangi kantor Walikota Batam untuk mempertanyakan kejelasan NIP mereka setelah 6 tahun silam dinyatakan lolos seleksi tes CPNS 2013, Senin (18/2/2019).
Aksi mereka kali ini ternyata memiliki risiko tinggi terhadap pekerjaan mereka.
Sebab, sebelum menggelar aksi, mereka sempat menerima ancaman dari pihak sekolah tempat mereka selama ini bekerja dan mengabdi.
"Kalau demo, tak usah sekolah lagi. Apa yang ditakutkan, kalau kami salah?," kata guru honorer, Lina.
Dari penyampaian mereka, jika tetap bersikukuh melakukan aksi, pihak sekolah meminta mereka untuk istirahat di rumah dan tidak perlu mengajar lagi, besok harinya.
"Kami hanya minta tolong nasib kami disamakan dengan mereka (CPNS 2013 lalu yang sudah mendapat NIP dan SK CPNS). Kami minta keadilan. Kalau kami tak diangkat CPNS, lepaskan juga NIP mereka," ujarnya.
• Lulus CPNS Tapi Tak Dapat NIP dan Ditolak Daftar PPPK (P3K), Simak Keanehan Status 93 Honorer Batam
• Bosan Selalu Disuruh Bersabar Soal Status CPNS, Pegawai Honorer Batam: 6 Tahun Kami Berjuang
• Pegawai Honorer Demo di Batam Mengaku Sempat Dilarang Keluar Sekolah
• BREAKINGNEWS. Sudah 6 Tahun Lolos Tes CPNS Belum Dapat NIP, Pegawai Honorer Demo ke Kantor Walikota
• INFO PPPK 2019 - 2 Hari Sebelum Ditutup, Pemko Batam Baru Buka Pendaftaran PPPK 2019, Ini Alasannya
Berdasarkan hasil pantauan Tribunbatam.id, saat melakukan aksi tersebut, sejumlah guru honorer yang dinyatakan lulus CPNS 2013 lalu, tampaknya sudah tak gentar dengan intimidasi tersebut.
Mereka ingin memperjuangkan hak-hak mereka hingga tuntas.
Memang awalnya hanya beberapa guru yang terlihat ikut aksi.
Jumlah merekapun bisa dihitung jari.
Namun mendekati siang, setidaknya ada belasan sampai puluhan guru honorer berseragam warna biru, yang ikut berkumpul di depan Gedung Wali Kota Batam.
"Tadi kami tak dibolehkan keluar (sekolah). Tapi kami tetap keluar," ujar seorang guru kepada Tribun.
Bukan CPNS Tak Bisa Daftar PPPK
Sebelumnya diberitakan, 93 pegawai honorer yang merasa nasib mereka seperti digantung selama 6 tahun mendatangi kantor Walikota Batam.
Apalagi, selama ini mereka sudah dinyatakan telah lulus tes kesehatan tapi tetap saja NIP mereka belum juga keluar.
"Kejam Pemko Batam ini."
Itulah salah satu ungkapan kekesalan guru honorer K-II di lingkungan Pemko Batam yang telah dinyatakan lulus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2013 lalu oleh panitia seleksi nasional (panselnas).
Mereka merasa dianaktirikan Pemko Batam.
Sebab, dari 484 orang yang dinyatakan lulus CPNS 2013 lalu, menyisakan puluhan orang yang tak dikeluarkan NIP dan SK (surat keputusan) pengangkatannya sebagai CPNS.
Tahap pertama, sebanyak 312 orang dikeluarkan NIP dan SK-nya, menyusul tahap kedua, 73 orang.
Hingga tersisa 93 orang lagi yang saat ini masih memperjuangkan nasib NIP CPNS-nya.
"Kenapa kami tak dikeluarkan NIP-nya, padahal kami sama statusnya dengan 484 orang ini. Enam tahun kami berjuang mempertanyakan nasib kami," kata seorang guru honorer, Lina yang ikut masuk dalam ruang pertemuan di lantai I Pemko Batam, Senin (18/2/2019).
Mereka menduga ada penyelewengan dalam kegiatan pengangkatan CPNS itu.
Karena belakangan diketahui, ada keterlambatan dalam penerimaan berkas usai dinyatakan lulus sebagai CPNS.
Sehingga oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), mereka masuk dalam BTL (Berkas Tidak Lengkap) dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
Untuk keterlambatan penerimaan berkas ini pun, mereka mengaku sama sekali tak pernah dipanggil atau diberitahu supaya segera melengkapi pemberkasan.
Lain halnya dengan nasib 73 orang yang dikeluarkan NIP-nya tahap kedua.
"Jadi kalaupun ada kesalahan, itu bukan salah kami. Tapi dari panitia," ujar guru honorer lainnya, Etika.
Jika selama ini mereka masih bisa diam, disuruh bersabar menunggu kejelasan nasib CPNS-nya, kini tak bisa lagi.
Apalagi baru-baru ini Pemko Batam membuka seleksi untuk penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk tenaga honorer K-II di lingkungan Pemko Batam.
Memang tak banyak di antara mereka yang berniat mendaftar ikut tes karena masih menyimpan keraguan.
Nasibnya akan sama dengan tes sebelumnya--tes CPNS 2013 lalu.
Namun yang paling menohok, ketika mendaftar sebagai P3K-pun, mereka ditolak karena terindikasi sebagai PNS.
"Jadi tak bisa melakukan registrasi. Registrasi harus buat surat pengunduran diri dari PNS. Bagaimana kami registrasi, kami belum jadi PNS," kata Etika.
Tuntut Kepastian Status
Awalnya, perwakilan 93 honorer eks k-II yang melakukan aksi di depan Gedung Wali Kota Batam, Senin (18/2) pagi cuma sedikit.
Namun, menjelang siang, jumlahnya makin banyak.
Dalam aksi tersebut, mereka menuntut kepastian atas hak mereka.
"Kami sudah dinyatakan lulus CPNS oleh Panselnas 2013 lalu. Tapi sampai sekarang NIP kami tak keluar-keluar," kata seorang diantara mereka.
Dengan adanya pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Februari ini, tiba-tiba mereka diminta beralih ke P3K.
"Bagaimana mungkin kami mengundurkan diri, sementara NIP kami belum keluar," ujar lainnya.
Kedatangan mereka ke Gedung Wali Kota Batam, ingin meminta penjelasan dari Wali Kota Batam, Rudi.
Pemko Batam Buka Penerimaan PPPK 2019
Saat ini, Pemerintah Kota Batam memang sedang membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I untuk tenaga honorer eks kategori II di lingkungan Pemko Batam.
Hal ini sebagaimana surat pengumuman yang dikeluarkan Wali Kota Batam, Rudi tertanggal 15 Februari lalu.
Melihat tanggal ditandatanganinya surat pengumuman itu, memang terbilang mepet dengan batas akhir pendaftaran online penerimaan P3K secara nasional.
Yakni waktunya ditetapkan hingga Minggu, 17 Februari.
Apakah waktu pendaftaran online P3K untuk Batam diperpanjang? Belum bisa dipastikan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam, M Sahir yang dikonfirmasi Tribun, belum memberikan jawabannya.
Ia hanya mengirimkan file surat pengumuman terkait seleksi penerimaan P3K tahap I untuk tenaga honorer eks kategori II di lingkungan Pemko Batam, via pesan whatsappnya.
Di dalam surat itu, hanya memuat persyaratan umum dan persyaratan khusus, serta tata cara pendaftaran seleksi penerimaan P3K.
Termasuk ketentuan lain dan jadwal seleksi. Untuk pendaftaran online tertulis waktunya, 10-17 Februari 2019 dan dilakukan via https://sscasn.bkn.go.id.
Pendaftaran dibuka untuk formasi tenaga pendidik-guru, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian. Mereka ini merupakan tenaga honorer eks kategori II di lingkungan Pemko Batam.
Pengumuman itu juga memuat informasi terkait perubahan jadwal tahapan seleksi akan diumumkan melalui website http://sscasn.bkn.go.id dan https://bkpsdm.batam.go.id.
Namun informasi di kedua website ini, tak bisa diakses Tribun pada Sabtu (16/2/2019) malam.
Sebelumnya, Pemko Batam telah mengusulkan sebanyak 336 honorer eks K-II menjadi P3K ke pemerintah pusat. Usulan itu untuk penerimaan P3K tahap I yang dibuka Februari ini.
Sementara dari surat Kemenpan yang beredar sebelumnya, jumlah tenaga honorer eks K-II Kota Batam yang dapat mendaftar sebagai P3K sebanyak 244 orang.
Rinciannya, tenaga guru sebanyak 235 orang, tenaga kesehatan 5 orang, dan tenaga penyuluh pertanian sebanyak 4 orang.
Sahir mengatakan, jumlah 336 formasi ini diusulkan, setelah ditotal dengan honorer eks K-II yang telah lulus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2013 lalu.
Pihaknya juga telah mengumpulkan 336 honorer eks K-II untuk mensosialisasikan usulan tersebut. Sosialisasi ini dilakukan supaya tidak ada kesalahpahaman.
"Nanti dipikir Pemko cuma diam-diam saja. Ada peluang kok tak ditangkap. Kami sudah mengusulkan ke pusat, dan kami sudah minta mereka bersabar sampai dibalas dari pemerintah pusat," kata Sahir, belum lama ini.
Sementara itu, mengutip dari laman menpan.go.id, sebanyak 305 pemerintah daerah telah menyampaikan usulan pengadaan P3K.
Pemerintah akan mengadakan seleksi P3K pada daerah-daerah sesuai dengan usulan tersebut.
"Bagi yang tidak menyampaikan usulan kebutuhan, tidak akan dilaksanakan pengadaan P3K Tahap I pada pemda tersebut," ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Setiawan Wangsaatmaja di Jakarta, Kamis (14/2/2019).
Ia mengatakan, sebelumnya, Kementerian PANRB telah mengirim surat kepada 530 pemerintah daerah untuk mengusulkan kebutuhan P3K tahun 2019.
Masing-masing kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang mengusulkan, harus menyusun jenis jabatan dan unit kerja yang akan diduduki oleh PPPK sesuai dengan peta jabatan dan analisis beban kerja. (wie)