Nahkoda kapal KM DANI GT 06 bernama Novi Ismahyudi ini dijerat dengan pasal 5 UU RI nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
"Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 9, pasal 21 dan pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 150.000.000," kata Dirpolaitud Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta, Rabu (20/2/2019).
Disampaikannya, bawang merah tersebut yang rencananya hendak dibawa ke Karimun ini berasal dari negara India.
"Barang asal ini di India. Namun tersangka mengambil barang dari Malaysia," sebutnya.
Dari hasil pemeriksaan, nahkoda membeli bawang tersebut dengan nilai mata uang ringgit kisaran 8 ringgit 50 sen setiap dua karung.
"Satu karung itu beratnya kira kira 10 kilogram. Untuk harga yang dibeli di Malaysia ini bila dirupiahkan Rp 29.344 ribu (dengan kurs 1 ringgit 3.452). Tapi rencananya tersangka akan menjual bawang tersebut dengan harga Rp 80 ribu," ujarnya.
Penangkapan barang selundupan ini pun dilakukan oleh kapal Patroli XXXI-1003 pada Sabtu (16/02/2019) kemarin sekitar pukul 04.05 WIB di sekitar perairan Pulau Lalang, Tanjung Batu, Kundur, Kabupaten Karimun. (rus/dra)