BATAM TERKINI

Begini Cara Kirim Paket Berisi Tanaman dan Hewan dari Batam Lewat Kantor Pos

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tumpukan kiriman paket di kantor Pos Batam Centre, Selasa (19/2/2019)

Begini Cara Kirim Tanaman dan Hewan Lewat Kantor Pos

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Salah satu dari sekian banyak jasa yang ditawarkan oleh Kantor Pos adalah pengiriman tanaman.

Namun sesuai prosedur harus melalui izin karantina.

"Kita ngirim tanaman boleh tapi harus ada surat izin dari karantina," ujar Manajer Pelayanan Kantor Pos, Munawir kepada Tribun, Rabu (20/2/2019).

Diakuinya berdasarkan aturan, negara ini memiliki 3 gerbang.

Pertama gerbang untuk barang, kedua gerbang untuk manusia dan ketiga gerbang untuk tumbuhan dan hewan.

"Gerbang barang, kewenangan Bea Cukai, gerbang manusia adalah imigrasi, gerbang untuk tanaman dan hewan gerbangnya karantina," ujarnya.

Dampak Aturan Baru di Batam, Kirim Jenazah Mahal, Kirim Burung Pribadi Kena Pajak

Foto-foto Penumpukan Paket Barang Kiriman di Kantor Pos Batam Center, Jumlahnya Ribuan Paket

Jika Tak Lolos X-Ray Paket Bakal Dibongkar, Begini Caranya Agar Paket Dari Batam Tak Dibongkar

INGAT! Kirim Paket dari Batam Senilai Lebih dari 75 Dolar AS Wajib Bayar Pajak

20 Ribu Paket Menumpuk di Kantor Pos Batam Tunggu Antrean X-Ray Bea Cukai

Pihaknya menyediakan loket karantina di kantor pos sendiri.

Setelah diperiksa oleh karantina, konsumen baru bisa ke loket kantor pos.

"Akan diperiksa apakah tumbuhan atau hewan ini sehat atau tidak. Apakah ada penyakit menyebar atau tidak," katanya.

Ia menambahkan biasa terkait pembungkusan, tanaman dan hewan akan dikerangkeng. Sehingga tidak merusak tanaman atau hewan tersebut.

"Tapi sekarang orang udah jarang kirim tanaman atau hewan. Kalau kirimpun melalui port to port. Jadi si pengirim langsung ke bandara pakai jasa maskapai kemudian, setelah sampai di tempat tujuan, si penerima yang akan mengambilnya langsung ke bandara," paparnya.

Tanpa Surat Karantina Terancam Denda Rp 150 Juta

Sebelumnya diberitakan, seorang nakhoda kapal ditetapkan tersangka saat kedapatan membawa bawang merah asal India tanpa dilengkapi surat dari karantina dan dinyatakan menyalahi hukum.

Akibat perbuatannya tersebut, dia terancam denda Rp 150 juta.

Nahkoda kapal KM DANI GT 06 bernama Novi Ismahyudi ini dijerat dengan pasal 5 UU RI nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

"Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5, pasal 6, pasal 7, pasal 9, pasal 21 dan pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 150.000.000," kata Dirpolaitud Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta, Rabu (20/2/2019).

Disampaikannya, bawang merah tersebut yang rencananya hendak dibawa ke Karimun ini berasal dari negara India.

"Barang asal ini di India. Namun tersangka mengambil barang dari Malaysia," sebutnya.

Dari hasil pemeriksaan, nahkoda membeli bawang tersebut dengan nilai mata uang ringgit kisaran 8 ringgit 50 sen setiap dua karung.

"Satu karung itu beratnya kira kira 10 kilogram. Untuk harga yang dibeli di Malaysia ini bila dirupiahkan Rp 29.344 ribu (dengan kurs 1 ringgit 3.452). Tapi rencananya tersangka akan menjual bawang tersebut dengan harga Rp 80 ribu," ujarnya.

Penangkapan barang selundupan ini pun dilakukan oleh kapal Patroli XXXI-1003 pada Sabtu (16/02/2019) kemarin sekitar pukul 04.05 WIB di sekitar perairan Pulau Lalang, Tanjung Batu, Kundur, Kabupaten Karimun. (rus/dra)

Berita Terkini