Laporan Tribunbatam.id : Nabella Hastin Pinakesti
TRIBUNBATAM.id, BATAM - BP2RD, UPT Batam Centre dan jajaran kepolisian dari Satlantas Polresta Barelang Kota Batam menggelar razia gabungan SIM, STNK dan Pajak kendaraan, Rabu (20/2/2019)
Berlokasi di depan Pasar Induk Jodoh, puluhan petugas kepolisian di bantu oleh pegawai BP2RD dan UPT Batam Center memulai razia sejak pukul 09.00 WIB
Dari pantauan Tribunbatam.id, tampak puluhan kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang terjaring razia.
Hingga pukul 11.00 WIB razia masih terus dilangsungkan.
Dengan adanya kegiatan razia ini, arus kendaraan tetap berjalan dengan lancar dari maupun menuju Pasar Induk Jodoh.
Razia di SP Plaza
Petugas Dinas Perhubungan, kepolisian dan TNI menggelar razia gabungan di SP Plaza untuk kendaraan umum dan kendaraan angkutan barang yang melintas dari Jalan R Suprapto.
Kegiatan razia tersebut dilaksanakan di depan SP Plaza, Rabu (20/2/2019).
Dalam razia itu, setiap angkutan umum dan juga mobil angkutan barang yang datang dari arah Muka Kuning menuju Batuaji, diarahkan masuk ke lahan kosong SP Plaza dan dilakukan pemeriksaan surat-surat kelengkapan kendaraan.
Mulai dari kelengkapan supir seperti SIM dan juga kelengkapan kendaraan mulai dari STNK dan KIR kendaraan.
Saat ini razia masih berlangsung angkutan umum diperiksa kelengkapannya.
Daftar Sanksi dan Denda Tilang
Bagi Tribunners yang masih bertanya-tanya dan bingung tentang sanksi dan denda apa yang akan diterima bila melakukan pelanggaran saat Satlantas sedang merazia kendaraan, jangan lewatkan pembahasan kali ini.
Kasat Lantas Polresta Belarelang Batam, Kompol I Putu Bayu Pati mengatakan, sanksi maupun denda bagi setiap pengendara yang melanggar secara nasional semua sama.
"Jadi bagi pengendara yang terkena razia karena tidak mengikuti aturan kelengkapan saat berkendara dan aturan yang harus ditaati dalam berlalu lintas, bisa melihat webresmi https://polri.go.id/tentang- tilang.php," ujarnya saat dikonformasi Tribunbatam.id, Jumat (15/2/2019).
Berikut informasi lengkap dari https://polri.go.id/tentang- tilang.php.
Sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009.
Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas :
1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).
4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).
7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintasdipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).
11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)
13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)
14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampudipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).
Begini Prosedur Penilangan
Nah, untuk prosedur penilangan sendiri polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas.
Polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.
Pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek atau Polres tempat kejadian, atau menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan serta menerima slip merah.
Setelah itu, pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan (biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran).
Udah tau kan Tribuners. Maka dari itu, selalu patuhi rambu lalu lintas. Kebiasaan mengabaikan itu bisa membahayakan keselamatan orang lain. Mempraktikkan tertib lalu lintas bukan sekadar mencerminkan kepribadian diri sendiri, tapi juga menekan kecelakaan lalu lintas.
Sebab, makin sering langgar lalu lintas, makin sering pula uang anda melayang untuk membayar denda. Tapi yang paling fatal dari keseringan melanggar adalah kemungkinan besar jadi korban kecelakaan. Cintai diri anda sendiri dan keluarga yang menanti anda pulang dengan selamat. (nhp/ian/dra)