Cabuli Dua Anak di Bawa Umur, Caleg Ini Diamankan Polisi
TRIBUNBATAM.id - Polres Padang menangkap calon anggota legislatif YR (57) yang mencabuli dua anak di bawah umur, Selasa (19/2/2019) malam.
Perbuatan pelaku diketahui setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.
"Orangtua korban melapor ke polres karena merasa aneh melihat sikap putrinya"
"Tak hanya itu, ada yang berbeda dari keadaan fisik korban," ucap Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan ketika dihubungi, Jumat (22/2/2019).
• Dikabarkan Menikah dengan Reino Barack, 3 Gaya Syahrini Kenakan Dress Mewah Curi Perhatian
• Lompat Dari Gedung Bertingkat, Tyas Dikabarkan Masih Hidup, Begini Kronologisnya
• ATB Kembali Terima Penghargaan Pajak Terbesar untuk Ketiga Kali
• Jamaah Umrah Asal Karimun Tersuspek Penyakit Mers Ternyata Minum Susu Unta, Ini Pesan Kadinkes
Dari hasil visum korban, terang Yulmar, korban positif mengalami pecelehan seksual.
Pelaku yang juga tetangga korban awalnya mengajak R (11) dan A (8) bermain.
Kemudian pelaku menawarkan korban jajan jika mau menuruti kehendak nafsu syahwatnya.
"Kejadian berlangsung pada 20 Oktober 2018 lalu di rumah pelaku," ucap Yulmar.
Saat dilakukan penyelidikan, bapak lima anak ini mengakui kesalahannya dan menyesal telah melakukan perbuatan tersebut.
Pelaku yang merupakan pensiunan karyawan swasta ini memiliki lima anak.
Saat ini ia juga mencalonkan anggota DPRD Kota Padang.
• Jamaah Umrah Asal Karimun Tersuspek Penyakit Mers Ternyata Minum Susu Unta, Ini Pesan Kadinkes
• Dihadang Massa, Maling Ini Terjungkal dan Terseret Motor, Tapi Tidak Alami Luka
• Hasil dan Klasemen Timnas U22 Indonesia vs Kamboja Skor 2-0, Garuda Muda Lawan Vietnam di Semifinal
• Jadwal Semifinal Piala AFF U22 2019 - Indonesia U22 vs Vietnam U22, Kamboja U22 vs Thailand U22
Ayah Tega Perkosa Putrinya Berkali-kali Sejak SD hingga SMP, Terbongkar Setelah Tepergok Istri
Seorang ayah tega mencabuli anak kandungnya sendiri sejak SD hingga SMP.
Kasus ayah cabuli anak kandung terjadi di Kabupaten Malaka.
Aksi bejad sang ayah baru terbongkar setelah sang istri memergokinya sedang mencabuli putri mereka yang masih berusia 12 tahun.
Ia adalah warga Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.
Saat ini, gadis malang itu duduk di Kelas I Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Rupanya, sudah berkali-kali ia dicabuli ayahnya sejak masih duduk di Kelas VI SD.
Tidak terima dengan perbuatan tersebut, Sang Ibu melaporkan kasus itu ke Mapolsek Malaka Tengah, Kamis (21/2/2019).
Sang ibu kepada wartawan di Mapolsek Malaka Tengah mengatakan, ia sangat kesal dan marah dengan tindakan suaminya.
Karena dengan tega mencabuli anak mereka sendiri.
Ia mengaku, baru mengetahui perbuat bejat sang suami ketika ia menangkap basah suaminya sedang mencabuli anaknya.
Ia kemudian melaporkan perbuatan suaminya ke polisi untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing, melalui Kapolsek Malaka Tengah AKP Alnofriwan Zaputra membenarkan kasus ini.
Polisi sudah mengamankan pelaku dan sudah jebloskan ke sel Polsek sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
Menurut Alnofriwan, polisi masih memeriksa sejumlah saksi dan kasus tersebut akan dilimpahkan ke Polres Belu untuk diproses lebih lanjut.
Jika terbukti, pelaku melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D UU Perlindungan Anak dengan ancamana pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Menurut Alnofriwan, saat ini korban pencabulan masih didampingi petugas Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) Kabupaten Malaka, Jansen L Seran.
Kejadian ayah cabuli putrinya bukan kali ini saja.
Sebelumnya, pencabulan dialami RS (16), pelajar SMA yang tinggal Randang, Desa Nanga Mbaur, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur (Matim).
• Suami Bacok Istri yang Tengah Hamil, Tiba-tiba Melahirkan Anaknya, Istri Bersalin, Suami di Penjara
• Aksi Emak-emak Pakai Helm Bolong Jadi Viral di Medsos, Warganet Gagal Paham
• Hasil Akhir Timnas Indonesia U22 vs Kamboja U22, Menang 2-0, Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U22
• Jadi Tuan Rumah MotoGP 2021, Berikut Desain dan Kondisi Sirkuit Mandika di NTB
Kasus yang dialami RS sudah dilaporkan keluarganya ke Polsek Sambi Rampas, Sabtu (24/11/2018) malam.
Data yang diperoleh POS-KUPANG.COM dari Sambi Rampas, Minggu (25/11/2018) pagi menjelaskan, dugaan persetubuhan anak di bawah umur ini dilakukan oleh ayah kandung RS.
Kejadiann yang menimpa RS dilakukan sang ayah pada Sabtu (13/11/2018) di di pinggiran jalan pertigaan jurusan Pota-Biting, Kecamatan Sambi Rampas.
Korban RS dalam laporannya kepada aparat Polsek Sambi Rampas menjelaskan, pada tanggal 13 Oktober 2018 sekitar pukul 20.00 wita dirinya telah disetubuhi ayahnya di semak belukar.
Lokasinya pingiran jalan pertigaan jurusan Pota- Biting, Kelurahan Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Matim.
Usai melakukan perbuatan jahat, ayahnya juga mengancam akan membunuh korban bilamana korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Atas penyampaian dari korban bersama dua saksi lainnya menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga.
Keluarga pun memutuskan melaporkan perbuatan Basri ke Polsek Sambi Rampas guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolres Manggarai, AKBP Cliffry Steiny Lapian, SIK melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda Daniel Djihu kepada POS-KUPANG.COM di Ruteng, Minggu (25/11/2018) pagi, menegaskan, laporan dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut telah ditangani.
"Atas laporan itu, RS sudah Puskesmas Pota oleh penyidik kepolisian untuk diperiksa. Saat ini, pelaku dugaan pencabulan atas anak kandungnya telah diamankan di Mapolsek Sambi Rampas," kata Daniel.
Ia pun menjelaskan, kalau menurut informasi, pelaku telah bercerai dengan istrinya yang adalah ibu kandung korban.
Pada 5 Februari 2019, kasus ayah mencabuli anaknya sendiri mencuat di Kota Kupang.
Bocah yang baru berusia 12 tahun, IJM, dicabuli ayahnya sendiri JM (43).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Cabuli 2 Bocah, Seorang Caleg PBB Diamankan Polisi"