Dicekoki Minuman Keras, Pelajar 13 Tahun Diperkosa Berkali-kali, Begini Modusnya

Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan

Pihak Polsek Semboro melimpahkan perkara tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember untuk penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat GN memakai UU Perlindungan Anak, yakni Pasal 81 ayat 1, ayat 2 junto 76 D atau Pasal 82 ayat 1 junto 76 E karena telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, dan atau setiap orang dilarang melakukan tipu muslihat melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk untuk melakukan persetubuhan, dan atau perbauatan cabul.

Perkosaan di Semboro ini menambah panjang perkara tindak kekerasan seksual yang dilaporkan ke wilayah hukum Polres Jember selama dua bulan terakhir.

Dari catatan Surya, selama dua bulan ini setidaknya ada empat perkara perkosaan yang dilaporkan dan ditangani Mapolres Jember.

Keempatnya yakni dugaan perkosaan oleh paman di Kecamatan Silo, ayah tiri di Kecamatan Kalisat, tetangga di Kecamatan Sumberbaru, dan teman di Kecamatan Rambipuji.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Yadwavina Jumbo Qontas menegaskan, semua laporan ditangani oleh Satreskrim Polres Jember melalui Unit PPA.

"Tentunya kami tangani. Ada pelaku yang tertangkap seperti kasus Rambipuji itu, sedangkan yang masih pemeriksaan terus kami lakukan pendalaman," ujar Jumbo.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul ABG 13 Tahun Dipaksa Teguk Miras Lalu Dirudapaksa Berkali-kali, Pelakunya Pemuda Berusia 17 Tahun, http://bali.tribunnews.com/2019/02/26/abg-13-tahun-dipaksa-teguk-miras-lalu-dirudapaksa-berkali-kali-pelakunya-pemuda-berusia-17-tahun?page=all.

Berita Terkini