TRIBUNBATAM.id - Dicekoki Miras, Pelajar yang masih berumur 13 tahun ini diperkosa berkali-kali.
Seorang remaja berumur 17 tahun asal Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, diduga memerkosa seorang anak berusia 13 tahun.
Saat ini, polisi telah menangkap remaja laki-laki itu.
Dia ditangkap Senin (25/2/2019) malam di rumahnya, setelah sebelumnya polisi menerima laporan dari keluarga korban dan melakukan penyelidikan.
• Richard Kyle Ungkap Sudah KLIK dengan Jessica Iskandar, Segera Menikah?
• Hasil Akhir Persija vs Becamex Piala AFC 2019 - Berakhir Imbang 0-0, Andritany Jadi Pahlawan
• Karena Harta Warisan, Kakek 61 Dianiaya Keluarganya Sendiri, Mulut Dipukul, Bahunya Robek
Kapolsek Semboro, Iptu Fatkhurrochman mengatakan, dugaan tindak kekerasan seksual kepada anak itu dilakukan dua kali oleh remaja berinisial GN kepada korban itu.
"Dilakukan dua kali, pertama 1 Februari lalu, dan diulangi pekan lalu," ujar Fatkhur, Selasa (26/2/2019).
Perkosaan itu dilakukan di rumah GN ketika sepi.
• Sederet Fakta Soal Pernikahan Syahrini di Tokyo, Dari Baju Pengantin hingga Postingan Maia Estianty
• Ditegur Majikan Tidak Masuk Kerja Selama Dua Minggu, AJ Kalap dan Aniaya Bos Sendiri
• Fanny Bauty Curhat Sambil Menangis Minta Hal Ini Ke Menantunya Irwansyah, Fanny Bauty : Mama Takut
GN menghubungi korban S melalui aplikasi percakapan WhatsApp.
GN, remaja tidak lulus sekolah menengah pertama itu, meminta S datang ke rumahnya.
Dia selalu memilih waktu sepi, ketika orang tuanya sedang bekerja di luar rumah.
"Korban ini diberi minuman keras," kata Fatkhur.
Dalam perbincangan mereka, GN memberi S minuman beralkohol.
Saat S di bawah pengaruh alkohol, GN menariknya ke kamar dan memerkosanya.
• Pasutri Pedagang Nasi Pecel Ini Dibunuh Anak Buah Sendiri, Ternyat Ini Masalahnya
• Hasil Final Piala AFF U22 2019 - Timnas U22 Indonesia Dominasi Penghargaan dan Rekor Piala AFF U22
• Timnas U22 Indonesia Juara Piala AFF U22 2019, Osvaldo Haay: Terimakasih Suporter Indonesia
• Hasil Akhir Indonesia vs Thailand - Kalahkan Thailand 1-2, Indonesia Juarai Piala AFF U22 2019
Perbuatan pertama dilakukan 1 Februari lalu, yang kemudian diulangi 19 Februari lalu.
GN selalu mengancam S supaya tidak melaporkan perbuatannya.
Tetapi peristiwa itu akhirnya diketahui keluarga S, yang kemudian dilaporkan ke polisi.
Pihak Polsek Semboro melimpahkan perkara tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember untuk penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat GN memakai UU Perlindungan Anak, yakni Pasal 81 ayat 1, ayat 2 junto 76 D atau Pasal 82 ayat 1 junto 76 E karena telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, dan atau setiap orang dilarang melakukan tipu muslihat melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk untuk melakukan persetubuhan, dan atau perbauatan cabul.
Perkosaan di Semboro ini menambah panjang perkara tindak kekerasan seksual yang dilaporkan ke wilayah hukum Polres Jember selama dua bulan terakhir.
Dari catatan Surya, selama dua bulan ini setidaknya ada empat perkara perkosaan yang dilaporkan dan ditangani Mapolres Jember.
Keempatnya yakni dugaan perkosaan oleh paman di Kecamatan Silo, ayah tiri di Kecamatan Kalisat, tetangga di Kecamatan Sumberbaru, dan teman di Kecamatan Rambipuji.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Yadwavina Jumbo Qontas menegaskan, semua laporan ditangani oleh Satreskrim Polres Jember melalui Unit PPA.
"Tentunya kami tangani. Ada pelaku yang tertangkap seperti kasus Rambipuji itu, sedangkan yang masih pemeriksaan terus kami lakukan pendalaman," ujar Jumbo.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul ABG 13 Tahun Dipaksa Teguk Miras Lalu Dirudapaksa Berkali-kali, Pelakunya Pemuda Berusia 17 Tahun, http://bali.tribunnews.com/2019/02/26/abg-13-tahun-dipaksa-teguk-miras-lalu-dirudapaksa-berkali-kali-pelakunya-pemuda-berusia-17-tahun?page=all.