Adik Bunuh Kakak di Depan Orangtua, Cuma Karena Tidak Terima Ditegur, Ini 6 Fakta Pembunuhannya

Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembunuhan

Tersangka Puput, dijerat pasal 338 KUHP yang ancaman hukumannya seumur hidup.

Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polres Lampung Utara.

Berdasarkan penyelidikan sementara, tersangka diduga mengalami depresi.

6. Buatkan Kopi untuk sang Ayah

Puput mengaku nekat menusuk kakak kandungnya karena mau ditampar .

Tak terima, ia langsung ambil pisau di dapur kemudian, tusuk di dada kiri dan punggung.

Sebelum kejadian, tersangka juga sempat membuatkan kopi untuk bapaknya.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul 6 Fakta Kasus Adik Bunuh Kakak Kandung, Firasat Malam Pindahkan Foto Almarhum Ibu, http://lampung.tribunnews.com/2019/02/28/6fakta-kasus-adik-bunuh-kakak-kandung-firasat-malam-pindahkan-foto-almarhum-ibu?page=all.

Berita Terkini