Catat Per 1 Maret 2019 Kantong Plastik di Swalayan Tidak Lagi Gratis, Ini Sebabnya

Editor: Eko Setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kantong plastik

TRIBUNBATAM.id - Kebijakan baru penggunaan kantong palstik di Indonesia sudah ditetapkan.

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) akan menerapakan Kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) di ritel-ritel modren mulai 1 Maret 2019.

Ini dilakukan untuk mendukung salah satu visi pemerintah untuk mengurangi sampah 30 persen, termasuk sampah plastik pada 2050 mendatang.

"Asprindo dari Sabang sampai Merauke mendukung program pemerintah dalam pengurangan sampah plastik," kata Ketua Umum Aprindo, Roy Nicolas Mandey di jumpa pers di Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Roy mengatakan, hingga kini ada sekitar 40.000 ritel di Indonesia yang masuk dan menjadi anggota Asperindo.

Resmi Menjadi Nyonya Reino Barack, Igun Pernah Sebut akan Menikah Setelah Syahrini Menikah

Aksinya Ketahuan Ketika Menjambret, Pemuda Ini Panik Kemudian Motor yang Dikendarainya Masuk Parit

Wali Kota ex-Officio Kepala BP Batam, Mendagri: Tunggu Pilpres Dulu

Viral di Medsos Ini Bedanya E-KTP Milik WNA dengan E-KTP WNI, Haknya Berbeda!

Kini, semua sepakat dan berkomitmen untuk mengurangi sampah plastik, salah satunya yang dihasilkan oleh ritel.

"Setiap perusahaan punya cara dan proses, tentu ada waktu itu supaya berjalan. Kita dekalrasikan hari ini sepakat mengurangi sampah plastik," tuturnya.

Rio menuturkan, langkah yang mereka ambil ini semata-mata untuk kepedulian pada lingkungan.

Karena selama ini lingkungan, baik sungai, laut dan lainnya sudah terdampak dari pencemaran sampah plastik.

Sehingga dibutuhkan upaya konkrit untuk mengurangi hal itu.

Bupati Karimun Aunur Rafiq Panen Padi di Kundur, Komitmen Jaga Ketahanan Pangan

Gladis Tewas Usai Lahiran Anak Kembar Tanpa Bantuan Medis, 6 Anak Sebelumnya Juga Lahir Sendiri

Inilah Daftar Tanggal Lahir Paling Langka di Dunia, Ada Ulang Tahun Kamu?

Djoko Ingatkan Potensi Ancaman Siber dalam Pemilu Serentak 2019, Begini Penjelasan BSSP

"Kita ingin menjaga lingkungan hidup, kita juga ingin menerapkan peraturan pemerintah. Ada dua minimal aturan yang berkenaan dengan pengurangan sampah plastik," tambahnya.

"Asperido ingin menghormati aturan yang dikeluarkan pemerintah. Di mana isinya adalah pengurangan dan pengelolaan sampah, diantaranya sampah plastik," lanjut Roy.

Langkah dan upaya pengurangan sampah plastik ini, harus selaras dengan pemakaian kantong plastik di ritel-ritel.

Artinya, harus ditekan salah satunya dengan cara pengenaan biaya kepada konsumen.

"Apa yang kita lakukan suatu edukasi kepada konsumen untuk upaya menyelamatkan lingkungan. Edukasinya tentu dilakukan oleh perusahaan dan anggota Asprindo, dengan cara masing-masing," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Mulai 1 Maret 2019, Kantong Plastik di Minimarket Tidak Gratis, http://bogor.tribunnews.com/2019/02/28/mulai-1-maret-2019-kantong-plastik-di-minimarket-tidak-gratis.

Berita Terkini