TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet dijerat hukum tindak pidana tentang menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana," kata JPU Payaman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Dalam kesempatan yang sama, JPU Rahimah juga menuntut Ratna dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," kata Rahimah.
Ratna Sarumpaet baru saja menjalani sidang perdananya di PN Jakarta Selatan, Kamis pagi.
Sebelumnya, ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks bahwa dirinya dianiaya orang.
• Keseruan Latihan Maung Bandung Jelang Persib vs Tira Persikabo, Miljan Radovic Terapkan Tiki Taka
• Resmi Diluncurkan, Segini Harga Samsung Galaxy M30, Ini Perbedaan dengan Samsung Galaxy M20
• Penyanyi Legendaris dan Pencipta Lagu Minang Nedi Gampo, Meninggal Dunia di RS Ibnu Sina Padang
• Pabrik Tutup, Ternyata Ini 3 Kesalahan Produsen Teh Prendjak Hingga Disegel Polda Kepri
• Inilah 5 Fakta Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, Mulai dari Mengaku Dipukuli Hingga Ditangkap di Bandara
Ratna ditangkap pihak kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta saat dia hendak menuju Cile pada 4 Oktober 2018.
Berkas penyidikan Ratna Sarumpaet diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 30 Januari 2019. Kejaksaan menyatakan berkas perkara Ratna lengkap, alias P21.
Ratna lalu diserahkan pihak kepolisian kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada 31 Januari 2019.
Ia diserahkan beserta barang bukti untuk proses pelimpahan kasus.
Namun, Ratna kembali dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya sambil menunggu pemeriksaan barang bukti. Kejari Jakarta Selatan kemudian melimpahkan berkas perkara Ratna ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 21 Februari 2019 hingga menjalani sidang perdana hari ini.
Ajukan tahanan rumah
Atiqah Hasiholan siap menjadi penjamin terkait pengajuan penahanan kota sang ibunda, Ratna Sarumpaet.
"Saya dan kakak saya jadi penjamin. Ini bentuk dukungan buat orang yang kami sayang," kata Atiqah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Dia pun berharap persidangan dan masalah yang menyangkut ibunya cepat selesai.
• Inilah 5 Fakta Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, Mulai dari Mengaku Dipukuli Hingga Ditangkap di Bandara
• Video Atiqah Hasiholan Dampingi Ibunya Ratna Sarumpate Naik Mobil Tahanan