TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dinas Perhubungan (Dishub) kota Batam kembali menderek kendaraan yang parkir di badan jalan.
Hal tersebut terjadi tepatnya di depan Pelabuhan Batam Center dan depan Mega Mall.
"Itulah tak tertib sih, sudah dilarang tetap saja parkir di badan jalan," ujar salah seorang pengunjung yang melihat dari Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) dari Mega Mall menuju Pelabuhan Batam Center, Minggu (7/4/2019).
Pantauan Tribunbatam.id, 2 unit mobil berada di tepat depan pelabuhan, dan 2 unit lagi berada di depan Mega Mall. Keempatnya merupakan kendaraan roda empat atau mobil.
• KPU Tanjungpinang Libat 50 Warga Lakukan Pelipatan Surat Suara Sebanyak 773.473 Lembar
• Tira Persikabo Menang, Persib dan Perseru Tim Pertama yang Tersingkir di Piala Presiden
• Ramalan Zodiak Jumat 8 Maret 2019, Taurus Menyenangkan, Pisces Berhati-hati, Virgo Memikat Orang
• VIDEO. Meski Sudah Jadi Polisi di Batam, Bripda Ikram Tidak Malu Bantu Ibu Memulung Barang Bekas
Sebelumnya pemberlakuan sanksi derek terhadap kendaraan yang parkir sembarangan ini, diatur di dalam Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.
Mereka yang melanggar juga diwajibkan membayar sejumlah biaya. Perda ini berlaku efektif per Oktober 2018 lalu.
Adapun besar biaya pemindahan dan sanksi administrasi diatur dalam Pasal 59 ayat (4).
Rinciannya, untuk kendaraan roda empat atau lebih pada 1x24 jam pertama sebesar Rp 500 ribu.
Kemudian untuk 24 jam kedua dan berikutnya sebesar Rp200 ribu per 24 jam.
Sementara untuk kendaraan roda dua dan roda tiga pada 1x24 jam pertama sebesar Rp 175 ribu. Dan 24 jam kedua dan berikutnya sebesar Rp 75ribu per 24 jam.
Disinggung soal seberapa efektif pemberlakuan Perda ini, menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi, program ini cukup berhasil mengurangi kendaraan yang parkir sembarang atau tidak pada tempatnya.
Walaupun diakuinya, di lapangan masih tetap ada pengendara yang bandel.
"Ada penguranganlah. Contohnya di depan Mega Mall Batam Centre dan di kawasan Nagoya," ujarnya. (rus)