TRIBUNBATAM.id - Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan berkewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan.
Batas waktu penyampaian SPT untuk wajib pajak orang pribadi paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
Sementara untuk wajib pajak badan, SPT harus disampaikan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak.
Bila tidak disampaikan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi.
"Sanksinya sesuai Undang-Undang KUP memang tidak berlaku besar," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, Minggu (10/3/2019).
Hestu mengatakan, untuk wajib pajak pribadi hanya dikenakan sanksi Rp 100.000 dan wajib pajak badan Rp 1 juta.
• Terungkap Mahar Nikah Syahrini dan Reino Barack, Lebih Berharga dari Rumah Mewah di Australia
• Rencana Resepsi di Jakarta hingga Lokasi Bulan Madu, Ini 5 Fakta Pernikahan Reino Barack & Syahrini
• LOWONGAN KERJA BUMN - Rekrut Bersama BUMN 2019, Tersedia 11.000 Posisi Untuk Lulusan SMA hingga S2
• Terungkap Identitas WNI Korban Ethiopian Airlines, Harina Hafitz Staf PBB Tinggal di Italia
• Selama 2 Bulan Sejak Februari, 4 Mobil Terbakar di Jalanan di Batam, Termasuk Sebuah Mobil Mewah
Dalam buku Undang-Undang KUP dan Peraturan Pelaksanaannya, dijelaskan bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa denda adalah untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan.
Hestu mengatakan, setelah periode penyampaian SPT Tahunan berakhir di Maret dan April, DJP akan memeriksa wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan.
"Kami akan memanfaatkan berbagai data yang kita miliki seperti data transaksi ataupun data kepemilikan harta, termasuk yang kita dapatkan berdasarkan UU No 9/2017 baik data keuangan domestik maupun luar negeri (AEOI)," kata Hestu.
Tak hanya itu, petugas pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pun akan mengimbau dan melakukan pengawasan secara individual terhadap wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan dan data-data yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang harus dilaporkan melalui SPT Tahunan.
Meningkat
Tahun ini, wajib pajak yang wajib melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan meningkat.
Direktorat Jenderal Pajak mencatat, terdapat 18,3 juta wajib pajak terdaftar yang wajib melaporkan SPT tahunan.
Tahun lalu, wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT tahunan sebanyak 17,65 juta.
Hestu Yoga Saksama mengatakan, peningkatan ini dikarenakan adanya wajib pajak yang baru terdaftar di tahun ini.
Ini tak termasuk wajib pajak yang penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
"Wajib pajak yang tahun lalu kami masukkan wajib SPT tahunan, ternyata penghasilannya di bawah PTKP, sehingga kami keluarkan dari daftar untuk tahun ini," kata Hestu.
Meski terdapat 18,3 juta wajib pajak yang wajib melaporkan SPT, tetapi DJP masih mematok target terdapat 85 persen wajib pajak yang akan melaporkan SPT tahunan.
Artinya, ditargetkan terdapat 15,5 juta wajib pajak orang pribadi dan badan yang patuh melaporkan SPT tahunan di tahun ini.
Tahun lalu, rasio kepatuhan pelaporan SPT hanya sebesar 71 persen atau hanya 12,55 juta wajib pajak dari 17,65 juta wajib pajak wajib SPT.
Meski lebih rendah dari target tahun lalu, tetapi Hestu optimistis rasio kepatuhan tahun ini meningkat.
"Rasanya data wajib pajak terdaftar wajib SPT tahunan tahun ini lebih akurat, sehingga persentase kepatuhannya harus lebih baik dari tahun lalu yang hanya 71 persen," kata Hestu. (kontan/wartakota)
*Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ada Sanksi Jika Tidak Melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak