TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Alat Peraga Kampanye (APK) begitu mudahnya ditemukan di jalan-jalan.
Sejumlah alat sosialisasi calon legislatif (caleg) kepada pemilih itu dipasang APK di sejumlah tempat.
Terkait pemasangan APK ini, ada juga warga yang merasa terganggu, namun tidak boleh main rusak begitu saja.
Ada sanksi pidana bila ada APK yang dirusak oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
Divisi Pengawasan dan Hubungan antar lembaga Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Liber Simare Mare mengatakan, terdapat penekanan soal pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu merujuk pada Undang Undang Pemilu.
Tidak main-main, ancaman pidana dua tahun kurungan penjara dan denda 24 juta Rupiah, bakal diberikan kepada oknum tidak bertanggungjawab yang kedapatan merusak Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu.
• Bangunan Rutan Tanjungpinang Ternyata Bangunan Bersejarah Peninggalan Belanda, Foto Ini Jadi Bukti
• Sedang Ngobrol dengan Tahanan Lain di Rutan Karimun, Adi Mendadak Sakit Lalu Meninggal Dunia
• Proyek Instalasi Pengolahan Air Waduk Sentani Selesai, Bisa Layani 3 Ribu Pelanggan Baru
• Cuplikan Gol dan Highlight AC Milan vs Inter Milan, Drama 5 Gol, Derbi Della Madonnina Milik Inter
• Video Cuplikan Gol dan Highlight Hasil Lengkap La Liga Spanyol Pekan ke 28, Lionel Messi Hattrick
"Larangannya soal merusak APK ada dijelaskan pada Pasal 280. Kemudian untuk sanksi pidananya, dijelaskan pada Pasal 521 Undang Undang Pemilu," ujarnya Senin (18/3/2019).
Ia menjelaskan kalau penurunan APK tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
Ia mencontohkan, seperti pemasangan APK yang terpasang di dinding rumah warga.
Pihaknya menerapkan pengisian form persetujuan dari pemilik rumah yang memuat kesediaan apakah dinding rumahnya dipasang APK Caleg peserta kampanye.
"Kalau kami seperti itu. Ada form yang berisi apakah pemilik rumah keberatan atau tidak," ungkapnya.
Liber mengatakan kalau kendala utama yang dihadapi dalam menindak APK yang dirusak tidak ada yang mau melapor dan menjadi saksi bagi Bawaslu untuk menindaklanjuti hal ini.
Ia mencontohkan seperti kejadian di Jemaja dimana APK salahsatu caleg dirusak.
Pihaknya bahkan dilihatkan secara langsung video APK milik salahsatu caleg yang dirusak itu.
"Kendalanya itu. Tidak ada yang mau melapor dan menjadi saksi. Kalau ada, paling tidak itu yang menjadi dasar kami menindaklanjuti hal itu," katanya.
Dari informasi yang diperoleh, setidaknya sudah dua kali APK milik caleg peserta kampanye yang dirusak oleh oknum tidak bertanggungjawab.
Yang paling terbaru, APK milik salahseorang caleg di Pulau Jemaja yang dirusak.
Sayang, caleg tersebut tidak ingin melaporkan soal APK yang dirusak tersebut kepada pihak terkait.(tyn)