Inilah Daftar Kenaikan Gaji Anggota Polisi Mulai dari Jenderal Hingga Semua Level

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian

Ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.

Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800, sebelumnya Rp 1.486.500.

Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp5.620.300.

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200, sebelumnya Rp 1.926.000, tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 sebelumnya Rp 3.638.200.

Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400, sebelumnya Rp 2.456.700, tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 sebelumnya Rp4.568.000.

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 sebelumnya Rp 2.899.500, dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 sebelumnya Rp 5.620.300. 

Bantah ada unsur politis

Wakil Presiden, Jusuf Kalla memastikan tidak ada unsur politis dalam rencana pemerintah menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam tayangan Kompas Petang pada Rabu (22/3/2019)  JK menyebut bahwa rencana kenaikan gaji PNS itu merupakan bagian dari kenaikan tunjangan kinerja.

Pemerintah berencana menaikan gaji PNS sebesar 5% pada tahun ini.

Kenaikan itu akan dilakukan bulan April mendatang.

Wakil Presiden Jusuf Kalla pun menjelaskan atas kebijakan pemerintah ini.

Menurut JK kenaikan itu adalah kenaikan tunjangan kinerja dan tidak ada kaitannya dengan pilpres.

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Berikut ini besaran gaji baru yang diterima PNS berdasarkan PP 15/2019

(*)

Berita Terkini