Saat pemeriksaan, di hadapan petugas kepolisian Ferri mengaku menyesal atas perbuatan yang dilakukannya.
Ia mengaku kesal dan cemburu pacarnya ini memilih korban.
"Dari keterangan yang kita dapatkan, jadi korban ini mantan suaminya Sari, pelaku pacarnya Sari. Tapi Sari balik lagi ke mantan suaminya," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan di muka umum dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Cinta Segitiga, Sopir Angkot Tusuk Perut Teman Hingga Ususnya Terburai