TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Keluarga Dokter Yusrizal Saputra menduga ada pidana lain selain penganiayaan yang dilakukan terhadap bidan Destriana Dewanti.
Melalui kuasa hukumnya, Iwan Kusuma SH MH, berharap keadilan akan lebih terang ketika sudah masuk di peradilan.
"Kita menduga ada pidana lain. Kita berharap nanti akan terbuka saat persidangan jika ada pidana lain selain penganiayaan biasa itu," kata Iwan Kusuma saat ditemui di Tanjungpinang, Rabu (3/4).
Apa yang menjadi pandangan hukumnya hingga menurut Iwan, mantan ketua Peradi Tanjungpingpinang ini, tak hanya penganiayaan biasa saja yang disangkakan penyidik, ia mengaku telah menyampaikan saran hukumnya kepada penyidik maupun penuntut umum.
"Sudah saya sampaikan jika ada pidana lain. Tentang obat yang digunakan itu. Tapi kata penyidik dan penuntut umum tak bisa dan tetap menggunakan pidana penganiayaan saja," katanya.
Tentang dugaan pidana lain tentang masalah obat-obatan, ia sendiri tidak menjelaskan secara detail dugaan seperti apa secara hukum.
Harapnya keluarga pidana itu akan muncul dan terungkap di persidangan baik dari keterangan korban maupun majelis hakim dalam menerangkan perkaranya.
• Live Streaming Indosiar Persebaya vs Madura United Kick Off 15.30 WIB, Derbi Suramadu Milik Siapa?
• Jadwal Live Streaming MNC TV Ceres Negros vs Persija di AFC Cup 2019 Rabu Petang Jam 18.30 WIB
• Hasil, Klasemen & Top Skor Liga Inggris Setelah Wolves Kalahkan MU, Fulham & Huddersfield Degradasi
• Prakiraan Cuaca Kepri Hari dari BMKG: Waspada Hujan dengan Itensitas Ringan Hingga Lebat
• Kepala Inspektorat Kepri Sebut Baru Satu Mantan Pejabat yang Kembalikan Mobil Dinas
"Kita melihat sampai sekarang pidana ini masih sumir. Apa yang menjadi penyebab sehingga suntikanya itu begitu banyak hingga 56 kali suntikan. Apa sih yang menjadi penyebab kita belum tau," katanya.
Dengan ancaman 351 ayat 1 penganiayaan biasa dan juga 360 KUHP ayat 1 tentang Kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka, Iwan mengaku kurang puas.
Sehingga ia berharap persidangan akan mengungkap lebih terang tentang pidana yang sesuai dengan perbuatan tersangka.
Sebelumnya Dokter yang kini bertugas di RSUP Kepri Dokter Yusrizal Saputra diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan memberikan suntikan kepada Deatriana Dewanti seorang bidan di rumahnya hingga 56 kali. Akibatnya korban tak sadarkan diri dan mengalami luka karena suntikan. (wfa).