Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Solok Kota, AKP Zamri Elfino.
Ia mendapati tersangka berada di rumah anak kandungnya.
Tidak sampai 12 jam dari kejadian, pelaku berhasil ditangkap petugas.
Tanpa melakukan perlawanan tersangka diamankan ke Polres Solok kota untuk sidik lanjut.
"Barang bukti yang kami temukan di lapangan berupa satu bilah pisau dapur yang digunakan tersangka untuk menusuk korban, satu unit sepeda motor bebek dengan nomor polisi BA 5551 PG, dan satu helai pakaian," jelasnya.
Paur Subbag Humas, Ipda Yesi mengatakan pasal yang disangkakan pasal 338 KUH-PIdana sub pasal 351 ayat (3), KUH-pidana.
"Karena perbuatan pelaku sendiri telah menghilangkan nyawa orang, ia terpidana maksimal ancaman 15 tahun penjara," katanya.(*)
*Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Tukang Ojek di Solok Perang Mulut Saat Mangkal di Kampus, Nyawa Melayang Gara-gara Rp 50 Ribu