Modus pelaku, kata dia, dengan mengajak korban jalan-jalan sekitar pukul 20.00 WIB dengan sepeda motor.
“Korban diajak jalan-jalan arah ke Solok oleh pelaku yang bekerja sebagai tukang ojek,” sebut AKBP AKBP Bayuaji Yudha Prajas.
Saat jalan-jalan, pelaku sempat berhenti di kawasan Sumani, untuk membeli ceker ayam.
Setelah itu, pelaku mengajak korban ke sebuah pondok di Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar.
“Di pondok kayu inilah pelaku melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban," katanya.
Setelah hasrat pelaku terpuaskan, pelaku mengantarkan korban pulang pada pukul 03.00 WIB.
"Setelah diperiksa, tersangka mengakui seluruh perbuatannya," katanya.
Ia mengatakan, saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Tanah Datar.
"Tersangka disangkakan melanggar Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," jelasnya.
Kejang-kejang Setelah Dicabuli
Masih hasil pengungkapan Polres Tanah Datar, seorang remaja wanita yang berasal dari Kota Payakumbuh, menjadi korban pencabulan di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar).
Remaja wanita yang berinisial DJR itu, masih berusia 17 tahun.
DJR dicabuli oleh temannya di rumah kosong, di kawasan Kecamatan Tanjung Baru, Tanah Datar.
Sebelum dicabuli, pelaku pencabulan sempat pesta sabu.
Termasuk DJR yang diberi barang haram itu oleh teman prianya.