TRIBUNBATAM.id - DPRD Pati, Jawa Tengah sepakati hak angket dan membuat pansus pemakzulan Bupati Sudewo.
Penggunaan hak angket bertepatan dengan demo warga yang menuntut Sudewo mundur dari jabatan Bupati Pati, Rabu (13/8/2025).
Fraksi partai Gerindra DPRD Pati mengusulkan hak angket untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
Usulan hak angket pemakzulan Bupati Pati Sudewo itu diumumkan salah satu anggota DPRD Pati fraksi Gerindra di Gedung DPRD Pati, Jawa Tengah pada Rabu (13/8/2025).
Padahal Sudewo sendiri merupakan Bupati dari Partai Gerindra.
Pengumuman hak angket itu diambil saat sejumlah massa aksi berhasil meringsek masuk ke Gedung DPRD Pati Jawa Tengah.
Mereka ikut di tengah rapat keputusan Pansus untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
Kemudian seorang anggota DPRD menyebut bahwa Partai Gerindra sepakat dengan hak angket untuk memakzulkan Bupati Sudewo.
Sebagai informasi hak angket adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah daerah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas pada masyarakat, daerah, dan negara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Massa pun kemudian bersorak girang mendengar pernyataan tersebut. Bahkan sebagian di antaranya menyerukan suara takbir.
Baca juga: Bupati Pati Sudewo Bantah Mundur, Siap Hadapi Hak Angket Pemakzulan
Komposisi DPRD Kabupaten Pati di Pemilu 2024
- PKB : 6
- Gerindra : 6
- PDI-P : 14
- Golkar : 5
- NasDem : 3
- PKS : 5
- Demokrat : 5
- PPP : 6
- Jumlah Anggota : 50
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin mengatakan, usulan hak angket tersebut telah memenuhi syarat secara formal.
”Ini rapat dengan momen yang sangat penting. Keputusan diambil sesuai tahapan yang berlaku. Kita menyetujui penjadwalan dan usulan angket ,” ujar Ali.
Ia menambahkan, setiap tahapan akan berjalan sesuai prosedur dan peraturan-undangan yang berlaku.
Hak angket ini akan fokus pada penyelidikan kebijakan kenaikan PBB-P2, yang sebelumnya sempat mencapai 250 persen dan menuai protes keras dari masyarakat, meskipun pada akhirnya kebijakan tersebut dibatalkan.