Kapolsek Sagulung AKP Riyanto, mengatakan ketiga pelaku diamankan oleh Polsek Sagulung, setelah mendapat laprloran dari orangtua korban.
"Kita amankan ketiga pelaku di tempat kerja mereka setelah orangtua N dan S membuat laporan ke Polsek Sagulung,"kata Riyanto.
Ketiga pelaku diamankan pada Sabtu (6/4/2019) di tempatnya bekerja.
"Jadi orangtuanya yang melaporkan karena tidak terima dengan kejadian tersebut," kata Riyanto.
Dia juga menjelaskan ketiga pelaku mengakui perbuatan mereka tanpa ada unsur paksaan.
"Ini sangat miris inilah anak anak sekarang," kata Riyanto.
Dia juga mengatakan perbuatan tersebut dilakukan atas suka sama suka, namun persoalannya korban masih anak di bawah umur.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga pelaku dikenakan pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasus pidana anak
Kapolsek Sagulung Akp Riyanto, mengaku sangat prihatin melihat kondisi anak di Sagulung, yang selama ini banyak tersandung kasus pidana.
Pasalnya rata - rata anak yang tersandung pidana karena kurangnya perhatian orangtua.
"Sudah banyak kita tangani kasus pidana di Sagulung, mulai dari pencurian sepeda motor, pencurian rumah bahkan sampai kasus perampasan, rata rata pelakunya anak dibawah umur," kata Kapolsek Sagulung Akp Riyanto, Selasa (9/4/2019).
Yang paling memprihatinkan lagi kata Riyanto dari hasil penyidikan dan pengembangan penyidiknya, jawaban anak dibawah umur yang tersandung kasus pidana yang ditangani oleh Polsek Sagulung, rata rata sama.
"Yang pertama mereka putus sekolah, yang kedua sudah tidak tinggal di rumah orangtuanya, bahkan yang mirisnya orangtua sudah tidak peduli terhadap anak tersebut," kata Riyanto.
Riyanto menceritakan beberapa waktu lalu, pihaknya mengamankan empat orang pasangan kekasih yang diketahui sebagai spesialist curanmor, diamankan dua cewek yang diamankan ikut bersama kekasihnya melakukan pencurian motor setelah kabur dari rumah orangtuanya.