TRIBUNBATAM.id.TANJUNGPINANG - Polda Kepri sudah menetapkan tersangka baru dalam kasus pencurian Plat Baja, diantaranya Andi Cori dan Andri Usman.
Sekarang timbul pertanyaan, bagai mana penadah barang yang diduga hasil curian?, Apakah akan bertambah tersangka baru? Mengingat berdasarkan pasal 480 KUHP, pembeli barang hasil curian dapat dikenakan pasal tersebut meski tidak mengetahui barang yang dibeli hasil dari kejahatan.
Sementara dari 6 tersangka yang telah ditetapkan saat ini belum ada yang berperan menjadi penadah.
Lalu bagaimana dengan penyidik Polda Kepri dalam mengembangkan kasus ini.
Apakah masih akan berlanjut dengan penetapan tersangka lainya.
• Gara-gara Cemburu, Pensiunan PNS Tikam Kawan Sendiri. Istri: Dia Tuduh Saya dengan Banyak Lelaki
• Disebut Artis Sombong, Vanesha Prescilla Akhirnya Buka Suara, Ini Katanya
• Walau Usia Tak Lagi Muda, Valentino Rossi Masih Bisa Bersaing Dengan Pembalap Baru, Ini Rahasianya
Saat ditanya status Ripin Siahaan yang jelas nampak dalam dakwaan dan fakta persidangan sebagai penadah, Kombes Pol Erlangga Kabid Humas menyebutkan sangat dimungkinkan akan ada tersangka baru.
Begitu juga saat ditanya pengusaha bernama Among yang dalam fakta persidangan diduga membeli barang curian plat besi dari Andi Cori, Kombes pol Erlangga juga menuturkan hal yang sama.
• Video Panas ABG yang Diduga Terjadi di Bali Beredar di Media Sosial. Durasinya 5 Menit
• KPK Benarkan Geledah Rumah Bupati Solok Selatan, Ternyata Kasusnya Sudah Tingkat Penyidikan
"Kita menunggu. Tentunya penyidik ini menentukan tersangka setelah ditemukan bukti-bukti. Dari hasil penyelidikan dan keterangan-keterangan. Kita lihat dari penyidik kiranya ada perkembangan baru," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga, (25/4/2019).
Menurutnya masih ada kemungkinan tersangka baru.
Berdasarkan data Tribunbatam.id 6 tersangka mempunyai peran masing msing.
• Download Lagu Cat and Dog TXT Album The Dream Chapter: STAR, Ini Lirik Lagu dan Videonya
• Rencana Sandiaga Uno Ketemu Maruf Amin Tidak Usah Pakai Perantara, Ini Silaturahmi Murid dan Guru
Seperti Lamane berperan sebagai perantara penjualan barang 24 lembar plat baja kepada Ripin Siahaan selaku pembeli.
Tersangka berikutnya adalah Julianta, Syaiful dan Sabarudin berperan mengatur proses eksekusi pemidahan barang dan menerima hasil dari penjualan besi plat itu.
Kemudian tersangka Andi Cori yang disebut dalam dakwaan sebagai orang yang menjual barang dan terakhir Andri Usman sebagai orang yang berperan aktif mengatur secara teknis dilapangan memindahkan barang.
• Kata-Kata Romantis Ajun Perwira untuk Jennifer Supit Bikin Tamu Tertawa, Begini Katanya
• Rumah Meubel Beri Diskon 30 Persen Aneka Furniture, Konsumen Bisa Desain Sendiri Bentuknya
• Telkomsel Sediakan Layanan CloudMAX, Cara Mudah Simpan & Berbagi File dengan Harga Terjangkau
Baik yang berada di penyimpanan besi tua di batu 18, di Km 5 dan ke kapal untuk dikirim ke Medan.
Lalu apa alasan Polda Kepri tidak menahan tersangka selain Lamane yang kini sudah jadi terdakwa ? Erlangga menyebutkan tersangka kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.
"Yang bersangkutan kooperatif saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Bukan ditangguhkan," katanya.
Menurutnya tersangka tidak ditangguhkan penahannya, namun karena memang tidak ditahan penyidik dengan alasan masih kooperatif.
Menurutnya berkas 3 tersangka Saiful, Julianta dan Sabarudin masih dalam proses perlengkapan penyidikan menuju P21.
Sedangkan Andi Cori dan Andri Usman yang baru dimulai penyidikan atau setelah dikirimnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Kepri.
• Kenalan dengan Anggota TNI Gadungan (Palsu) di Facebook, Foto Panas Gadis Ini Tersebar di Medsos
• Tangisan Ammar Zoni di Acara Pengajian Pernikahan dengan Irish Bella, Ammar: Terima Kasih Bapak
Sementara itu sumber dari Kejati Kepri yang memeriksa seluruh berkas tersangka peran Among pengusaha kontraktor membeli plat dari Andi Cori sebanyak 63 kembar.
"Among itu beli 63 lembar plat besi. Awalnya Among bertanya sama Lamane, lalu dari Lamane menyampaikan bahwa Masih ada barang kalau mau beli ke Andi Cori. Dibelilah barang itu. Barang juga ada di gudang di Tanjungpinang," kata salah seorang jaksa Kejati Kepri yang enggan namanya disebut.
Andi Arif Jaksa peneliti Kejati Kepri sebelumnya juga menyebutkan jika keduanya Among dan Ripin Siahaan masih menjadi saksi dalam kasus ini.
Hal itu juga yang menjadi dasar Kejati Minta berkas sejumlah tersangka dikembalikan ke Penyidik Polda Kepri untuk dilengkapi.
"Dalam fakta persidangan Lamane memang ada sejumlah pihak yang memiliki peranan. Itu yang kami nyatakan disampaikan ke penyidik," ungkap Arif.(wfa).