TANJUNGPINANG TERKINI

Kasus Dokter Suntik Bidan, Hakim Tolak Permintaan Penangguhan Penahanan, Dokter Yusrizal Menangis

Editor: Mairi Nandarson
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dokter Yusrizal Saputra (baju putih tengah) menangis usai persidangan dan dipeluk rekan-rekannya, Selasa (30/4/2019).

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Dokter Yusrizal Saputra menangis tersedu usai menjalani sidang perdana, di PN Tanjungpinang, Selasa (30/4/2019) .

Dokter Yusrizal menangis, setelah Majelis Hakim memutuskan menolak permintaan penangguhan penahanan dan tahanan kota yang diajukan oleh terdakwa.

Hakim bahkan mengalihkan status penahannya dari tahanan kota menjadi tahanan Rutan.

Dokter Yusrizal tidak banyak berkata-kata saat keluar dari ruang sidang sembari terisak tangis.

Sejumlah kerabat dekatnya terus menguatkan sang Dokter agar tetap bersabar menjalani hukuman tersebut.

Tak sedikit rekan dokter yang mencoba menenangkannya dengan memeluk erat sang dokter.

WhatsApp Bikin Ruang Penyimpanan HP Penuh? Begini Cara Mengatasinya Agar Memori Ponselmu Tetap Lega

Wali Kota Syahrul Rombak Kabinet, Riono Tak Lagi Jabat Sekdako Tanjungpinang, Tapi Jadi Staf Ahli

Jadwal Pertandingan Madura United vs Persebaya Tidak Jelas, Ini Rencana Laskar Sape Kerap

SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming PSM vs Home United, Siaran Langsung MNC TV dan FOX Sport

"Terdakwa memohon untuk penangguhan atau jenis tahanan kota dengan jamin Direktur RSUP, Jaminan orangtuanya dan istri."

"Berdasarkan asas kesamaan di hadapan hukum atau Equality Before The Law harus di berlakukan sama dihadapan hukum kepada siapapun."

"Kita perintahkan untuk dilakukan penahanan Rutan dari sebelumnya tahanan kota," kata Admiral SH MH dengan tegas dan lantang.

Hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa dikawatirkan menghilangkan barang bukti, kemudian kabur, mempengaruhi saksi dan akan mengulangi perbuatannya lagi.

Alasan lain, karena terdakwa bukan satu-satunya dokter hingga menjadi alasan pihak RSUP memberikan jaminan kepada sang dokter.

Sementara itu pengacara Dokter Yusrizal Andi Asrun (Ralat dari sebelumnya Andi Asrul) mengaku tidak sepakat dengan apa yang diputuskan dalam melakukan penahanan.

Ia menyebutkan terdakwa sudah tepat diberikan penangguhan atau tahanan kota, namun ini tidak dilakukan oleh majelis hakim.

Tottenham vs Ajax Live RCTI, Empat Mantan Pemain Ajax yang Akan Jadi Andalan Spurs Lawan Ajax

LIGA 1 2019 - Inilah Daftar Lengkap 27 Pemain Semen Padang FC

AFC CUP 2019, PSM Makassar vs Home United Selasa (30/4) Jam 15.00 WIB, Prakiraan Pemain PSM

"Majelis hakim harusnya lebih bijaksana dalam menilai persoalan ini."

"Dasar kita apa yang mau dihilangkan barang bukti, kemudian saksi mana yang akan dipengaruhi, mengulangi perbuatan yang sama seperti apa dan kabur gimana orang dia jelas alamat dan keluargannya," ujar Andi Asrun.

Andi Asrun menyebabkan ada barang bukti dalam kasus ini yang diikut sertakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti halnya celana dalam.

"Ada alat bukti yang tidak kuat seperti Celana Dalam. Apa korelasi barang bukti celana dalam itu dengan hasil visum."

"Terus apa memang ada kaitannya dengan bajunya koyak. Kan tidak ada. Ini kan jadi fitnah namanya," kata Andi Asrun.

Dalam dakwaan majelis hakim secara singkat diceritakan awalnya Deatriana Dewanti diminta untuk memberikan infus kepada dokter Yusrizal di rumahnya.

Namun karena tak bisa memasang jarum infus, Dokter menawarkan suntikan vitamin C kepada sang bidan.

Setelah disuntik ternyata korban mengalami penurunan kesadaran hingga tak sadarkan diri.

Ternyata korban juga disuntik hingga 56 kali.

Korban akhirnya melaporkan ke Polres Tanjungpinang usai pulih dari perawatan medis akibat luka suntikan. (tribunbatam.id/wfa)

Berita Terkini